Kejati Kalbar Memanggil 5 Orang Saksi Perkara Korupsi.
Kejati Kalbar Memanggil 5 Orang Saksi Perkara Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada Unit Instansi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar
Media Humas Polri-Pontianak Kalbar,- Kalbar- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memanggil lima orang saksi, namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat (Persero). Pada hari Kamis 13 Januari 2021.
Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Bahwa dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Aparatur Negara dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari 1,5 milyar Rupiah.
Selanjutnya terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Januari 2022.
(Hsn/Yan.s)