Kejati Kalbar Terima Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi BP2TD Kalbar TA 2016

Kejati Kalbar Terima Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi BP2TD Kalbar TA 2016

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri ||  Pontianak

 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Kalbar perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan Paket 4 satuan kerja pusat pengembangan SDM perhubungan darat sumber dana APBN TA 2016.

 

Pelimpahan Tahap II, yaitu atas nama 6 (enam) orang tersangka, yaitu E,G,JI,N,P,RB, Para terdakwa ditahan selama 20 (duapuluh) hari, kedepan. setelah dilakukan pengujian oleh ahli terhadap kuat tekan beton, bahwa nilai mutu beton hasil pengujian lebih rendah dibandingkan mutu yang direncanakan (tidak memenuhi), berakibat adanya beban tambahan (penurunan/settlemen) karena struktur atas tidak kuat menahan beban yang bekerja.

 

Sehingga dapat membahayakan bagi penghuni karena penurunan tanah masih aktif pada saat ada beban maksimum.

 

Berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung BPPTD Kalimantan Barat Paket 1, 2, 3 dan 4 oleh satuan Kerja pusat pengembangan SDM perhubungan darat kementerian perhubungan Tahun Anggaran 2016, terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.3,5 milyar.

 

Perbuatan para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

( Trisyanto MS )

Pos terkait