Kejati Sulsel dan Jajaran Bersama KPU Tanda Tangani PKS Hadapi Pemilukada Serentak 2024
Media Humas Polri || Makassar
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, dimulai dari penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) Kejati sulsel yang ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H, dengan Ketua KPU provinsi Sulsel, dilanjutkan penandatanganan PKS masing masing kejari Kabupaten/kota dengan KPU kota, bertempat di, Hotel Fourpoints Makassar, Rabu (10/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara didampingi Kasi Datun Andi Kalsum dan Kasi Intelijen Fauzan Eka Prasetia bersama Ketua KPU Pinrang Ali jodding dan Komisioner KPU Kabupaten Pinrang serta Ketua kabupaten/kota,Kajari dan Kasi Datun Se Sulawesi Selatan.
Perjanjian kerjasama tersebut, untuk mensukseskan Pemilukada serentak yang dijadwalkan pada bulan November 2024, mendatang.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam melaksanakan tugas Negara, pesta demokrasi di Sulawesi Selatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum, mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistic pemilu lainnya.
Olehnya itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa, Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini, ucap Ketua KPU Provinsi Sulsel dalam sambutannya.
Ditempat yang sama, Kajati Sulsel Agus Salim dalam Sambutannya menyampaikan beberapa poin penting, demi terselenggaranya Pemilukada damai, jujur dan adil serta menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat, diantaranya, netralitas ASN Kejaksaan, sesuI dengan perintah Pimpinan Kejaksaan.
Pimpinan Kejaksaan, telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan “Jaga Netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024”.
“Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, kami memerintahkan kepada seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk “wajib menjaga netralitas” dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik, Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam Pemilu dan pemilukada tahun 2024,” ungkap Kajati Sulsel dalam sambutannya.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa, untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2024, Kejati Sulsel “SIAP” dan akan bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU Provinsi Sulsel untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Perjanjian Kerjasama ini, merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses Pemilukada mendatang, baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang Pemilu, pungkas Kajati Sulsel Agus Salim.(Sukri)