Kekerasan Dan Perampasan Sepeda Motor Di Kendal Oleh Oknum Debt Kolektor Adira Finance

Media Humas Polri // Kendal

Adanya Pengaduan korban Ke Polres Kendal yang tidak ada respon”
Atas kejadian yang menimpa warga Temanggung Jawa Tengah, bernama Richo Wahyu Aldiasyah warga Kandangan Temanggung. sepeda motor merek Kawasaki Ninja saat di kendarai tiba tiba di rampas secara paksa oleh 12 orang yang mengaku pegawai Adirra Finans Kendal Selasa(18/4/2023) Siang hari pukul 11.40 Wib di jalan Raya Wleri.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya di rampas sepeda motor namun korban juga di aniaya.
Setelah kejadian tersebut korban lantas visum Ke RUD Kendal.

Dilanjut pengaduan ke Polsek Wleri namun di sarankan langsung ke Polres Kendal.
Sesampai di Polres Kendal pun tidak di respon ada apa?? dengan Polres Kendal dan Adirra finans Kendal”
Polres Tidak Mengindahkan Aturan Kapolri Pihak pelapor Merasa kecewa terhadap Oknum Polres Kendal (18/4/2023)

Ketika Pihak korban ,mau melaporkan terkait kejadian tersebut namun dari pihak Polres Kendal seakan-akan tidak merespon aduan masyarakat.

Ketika awak media konfirmasi ke (L) melalui Whatsap” menyampaikan,kejadian ini dari pihak korban akan melaporkan ke Mapolda Jawa Tengah terkait pelayanan di polres kendal tidak menyenangkan.

Karena tidak Terima keponakannya di aniaya Debt Collector” ucap (L)

Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih atas nama pemilik pertama.

Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun 6 bulan
penjara.

Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan)

Sebelumnya, motor Kawasaki Ninja Warna Merah yang atas nama STNK Milik (Sriyanto )Nopol AA 3771 VN dirampas oleh Sejumlah kurang lebih 12 orang tak dikenal yang mengaku petugas leasing Dari Adira Finans Kendal.

Selain itu, proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat Fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu Identitas.

Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP “pungkas (L)

Setelah beredarnya berita pihak Adirra maupun Polres Kendal belum ada Konfirmasi. (Jiyanto)

Pos terkait