Media Humas Polri || Lampung Timur
Merasa telah dihalangi dan mendapat pelarangan saat melakukan konfirmasi terkait dugaan kekerasan seksual antara ayah terhadap anak tiri.
“Herman yang dikenal sebagai Jurnalis/Wartawan yang sekaligus sebagai Pimpinan/ Kaperwil untuk Provinsi Lampung Media Cetak dan Online Wartapolri.com, Senin malam 28/08/2023, melapor ke Mapolres Lampung Timur.
Perbuatan Menghalangi Tugas Jurnalis Merupakan Tindak pidana, penghalangan terhadap wartawan saat melakukan Peliputan,Konfirmasi Terkait Sebuah berita tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers.
Sebagaimana ketentuan dimaksud orang yang menghalang-halangi wartawan dalam peliputan berita diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.
Inilah bunyi lengkap pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Menurut Herman, pihaknya saat itu tengah melakukan konfirmasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ayah dan anak tiri,tepatnya minggu pukul 18.30 wib.
“Ada informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang gadis yang telah di nodai oleh ayah tirinya,Lantas saya langsung berangkat melakukan konfirmasi bersama rekan beberapa awak media” terang Herman.
Saat mewancarai dan pengambilan dokumentasi kepada terduga warga desa sumur bandung kecamatan way jepara,istri dari terduga tidak terima atas pengambilan dokumentasi tersebut.
Herman pun menjelaskan bahwa ia mengambil dokumentasi untuk kepetingan penyeimbang pemberitaan.Namun upaya Herman meyakinkan pada istri dari terduga tersebut tidak membuahkan hasil. Dan istri terduga merampas dan merebut hingga tripod dan kamera Herman terjatuh ke lantai.
Mendapat perlakukan yang tidak semestinya,Herman dan Rekan- rekan Media langsung berbalik pulang meninggalkan rumah terduga,” Ucap Herman.
Pekerjaan wartawan/jurnalis tidak boleh dihalangi untuk mencari berita karena tugas wartawan mempublikasikan hal hal yang dianggap sesuai fakta dilapangan dan wartawanpun dilindungi undang undang No. 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Untuk perkara ini, saya yakin dan percaya Polres Lampung Timur bisa berlaku tegas dan Presisi,”Tutur Herman.(Amir)