Media Humas Polri//Demak
Demak januari 2025 Satgas Pemberantasan TPPA dan TPPO Polres Demak Kembali mengungkap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan perlindungan
anak dibawah umur yang diketahui terjadi di
salah satu hotel di wilayah Kab Demak.
Kelakuan seorang oknum guru olah raga inisial AWR disebuah SMP N di Kecamatan Gajah Demak yang telah melakukan perbuatan tercela menodai nama profesi pengajar dan pendidik yang seharusnya sebagi suri tauladan sebagai pendidik penerus generasi bangsa justru malah pengahncur masa depan seorang gadis inisial SM al MMY yang masih di bawah umur terlebih gadis tersebut adalah murid didiknya sendiri.
Menurut beberapa keterangan pencabulan tersebut sudah lama di lakukan semenjak korban masih di bangku SLTP sampai saat ini dibangku Kelas 11 SMK swasta dikota Demak, yang selalu di ancam kalau tidak mau melayani nafsu bejat sang oknum guru dan ironisnya lagi pencabulan tersebut dilakukan dilingkungan sekolah yaitu Ruang perpustakaan dan sebuah Hotel dikota Demak.
Kasus tersebut sekarang masih dalam proses penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Demak.
Dalam hal ini di himbau agar peran orang tua juga khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Demak sangat penting dalam pengawasan dan bimbingan kepada jajaran maupun Guru guru juga siswa agar tidak terulang lagi kejadian yang sama. ( Ismun )