Kelambanan Penanganan Perkara, ” Kejaksaan Gresik Siap Ambil Alih Kasus PDAM ” ungkap Mas’ud Hakim, M.Si
Gresik || Media Humas Polri.Com
Koordinator MAKI Gresik, Mas’ud Hakim M.Si sampaikan keprihatinan atas penanganan perkara dugaan penyalah gunaan penyertaan modal 25 M di Perumda Giri Tirta Gresik, yang terkesan di ulur-ulur tanpa ada kejelasan dari pihak APH, hal ini disampaikan disela- sela kegiatan kesibukannya.
APH seharusnya lebih pro kepada kepentingan perusahaan juga yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat yang sudah lama menunggu kelanjutan dari kejelasan tentang Pemecatan Direktur Umum dan Direktur Teknis agar segera polemik ini ada kejelasan nya tentang status perkara di PDAM harus tuntas, clean and clear.
SK Bupati Gresik tentang Pemecatan Dirut dan Dirtek seharusnya dilanjutkan dengan proses hukum, karena sudah terang benderang apa yang disampaikan Bupati, bahwa PDAM tidak maksimal dalam pelayanan pemenuhan kebutuhan air pada masyarakat dan adanya penyalahgunaan dana penyertaan modal 25 M yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Saya menyayangkan sikap APH yang sampai hari ini terkesan lamban dan belum ada perkembangan yang menggembirakan, sambung Mas’ud Hakim.
MAKI melalui perwakilan nya yang di Gresik untuk mendorong Kejaksaan segera mengambil alih kasus atau perkara di PDAM Giri Tirta sesuai dengan kewenangannya, sehingga kedudukan hukum kedua Direktur yang dipecat harus jelas disisi hukum, tidak mungkin dilakukan pemecatan kalau tidak ada pelanggaran yang berimplikasi pada hukum, sambung Mas’ud Hakim mengakhiri pembicaraan. (Eric’z).