Kelas VII SMPN 1 Kalijati Wajib Bayar Sebesar 300.000 Untuk Meja Dan Kursi Di Angsur Selama tiga Bulan
Media Humas Polri || Subang
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang bangku dan lain sebagainya.
Hasil dari investigasi media Humas Polri, masih ada saja sejumlah sekolah di Kabupaten Subang yang melanggar peraturan tersebut. Seperti uang Bangku “Yang berupa wajib membayar”, hal ini diberlakukan di SMP Negri 1 Kalijati.
Salah satu Narasumber yaitu Orang tua wali murid SMP Negri 1 Kalijati, yang namanya minta dirahasiakan menjelaskan, bahwa dari bulan september sampai Nopember wajib membayar,seratus ribu / bulan untuk angsuran, Meja dan Kursi, serta yang lainnya, disampaikan dalam rapat oleh Komite sekolah bahwa ini memang wajib membayar, Rp 300 ribu, bagi siswa Kelas VII.
“Untuk uang meja dan Kursi sejumlah Rp.300,000,dan itu baru di rapatkan bulan ini, dan pembayaran mulai bulan depan bisa diangsur / bulan Rp100,000, selama 3 bulan” Ujarnya. saat di temui di rumahnya Minggu ( 11/9/2022 ).
Sekjend Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kalijati Tisna Sutisna,menyoroti dan mengomentari adanya pungutan/ Siswa Rp. 300,000, untuk pembayaran Meja dan Kursi. apapun dalihnya itu merupakan suatu pelanggaran dan menabrak aturan yang telah di keluarkan, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, Ucapnya.
( Darya ).