Keluarga Korban Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur Menyerahkan Semua Masalahnya Ke Kuasa Hukum

Media Humas Polri ||  Gerobogan

Dengan adanya tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Grobogan,kami dari tim mediahumaspolri.com mencari informasi tentang kejadian tersebut dengan mendatangi salah satunya dari pihak korban.

Bacaan Lainnya

Pihak korban penganiayaan Anak di bawah umur yang di duga dilakukan oleh beberapa oknum warga Desa Kemiri akan menempuh jalur Hukum dengan menggandeng Kuasa Hukum yang tidak Asing lagi dengan ciri khas berpeci Merah tingginya Bapak Toni Hananto S.H.I.,MH . Segala urusan yang berkenaan dengan proses Hukum yang terjadi kepada Anaknya pihak keluarga Korban telah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya.

Menurut Kuasa Hukum Bapak Toni Hananto S.H.i,.MH ada 4 Hal yang menjadi statemennya :

1. Menyikapi tindakan pengeroyokan terhadap kliennya ” Apapun dalihnya dan apapun alasannya bahwa tindakan main hakim sendiri secara beramai-ramai dengan mengeroyok dan memukuli korban tidak dibenarkan menuriut hukum, dan seharusnya dilakukan penyelesaian secara etika bermasyarakat serta norma sosial.

2. Bahwa pihak kuasa hukum sudah menerima berkas surat kuasa yang ditandatangani korban beserta orangtuanya mengingat korban masih dibawah umur jadi harus dibawah Cq. pengampuan walinya.

3. Pihak Kuasa hukum juga sudah menerima berkas surat laporan yang dilakukan oleh LESTARI / Ibu Korban di Polres sebagai retensi atas pemberian kuasa.

4. Kuasa hukum akan mengawal proses hukum yang sudah di percayakan penanganan nya dalam laporan di Polres Grobogan sesuai prosedural hukum dengan menuntut para pelaku agar mendapatkan keadilan hukum, hingga P21 dan pelimpahan sidang pidana di pengadilan negeri Purwodadi.

“Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang. Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”
Karena di indikasi ada perencanaan.
Apalagi ini korban masih di bawah umur.

Masyarakat selanjutnya mulai mengecam dengan keras dan pedas perbuatan para pelaku yang dianggap arogan karena tetap beraksi di ruang publik setelah apa yang mereka perbuat. Terhadap kasus yang dialami anak tersebut, Penulis merasa sangat prihatin dan menyadari bahwa korban tentu saja menjadi pihak yang paling menderita dan dirugikan dalam peristiwa ini, untuk itu korban menjadi pihak yang paling perlu dilindungi dan dibela.

Akibat peristiwa itu, korban telah menderita baik secara fisik, psikis dan sosial akibat luka, trauma, dan pemberitaan yang luas perihal pengeroyokan yang dialaminya. Ternyata kejadian tersebut di upload di beberapa group di media sosial,seolah olah mereka adalah pelaku pembacokan seorang Guru di wilayah Polres Demak. Padahal kasus ini memiliki karakteristik yang tertutup.

Selain jaminan perlindungan selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA) juga telah memberikan jaminan hukum berupa rangkaian perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu: upaya rehabilitasi (pemulihan) baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial, dan, pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang telah menjadikannya sebagai korban penganiayaan.

Hukum pidana dan sistem peradilan pidana adalah lembaga yang harus terus berperan aktif dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban serta mengupayakan keadilan bagi korban dan keluarganya yang saat ini sedang berjuang menggapai keadilan.

Dalam perkembangannya, hukum pidana Indonesia memiliki tiga persoalan penting yang menarik untuk ditelaah, yaitu: tindak pidana untuk menentukan perbuatan apa saja yang dapat diancam dengan hukuman, Kesalahan dan pertanggung jawaban pidana untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika suatu tindak pidana terjadi serta pidana dan pemidanaan yang bertujuan untuk menentukan apa jenis hukuman dan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Terimakasih polres Grobogan sudah mau menerima Laporan korban dengan baik.
Kami mohon dan berharap Bapak Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan agar bisa memperhatikan dan mengatensikan kasus ini,supaya bisa berjalan dengan seadil adilnya,dengan tidak ada intimidasi dari pihak manapun.

Apapun itu perbuatan perundungan atau maen Hakim sendiri terhadap anak itu sangat tidak di perbolehkan dan melanggar Hukum. (Mhp)

Pos terkait