Media Humas Polri || Pringsewu
Adanya dugaan pelanggaran dalam sejumlah aktivitas tambang pasir silika di PT Muncul kilau persada di Pekon panggungrejo Kabupateb Pringsewu tersebut telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat terdekat yang ada di lingkungan terdekat area tambang galian C, Ada bukti kuat mengenai pencemaran saluran irigasi dan menjadi kelurahan bagi masarakat yang ada di sekitar lingkungan terdekat area Tambang galian C yang di perkirakan seluas 6 Hektar tersebut, akibat aktivitas penambangan, Jumat (13/12/2024).
Dalam berbagai kasus, pencemaran saluran irigasi memang menjadi salah satu masalah yang paling banyak muncul dalam aktivitas tambang galian C. Lumpur dan limbah akibat penambangan telah mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pertanian dan masyarakat.
Tentu saja, hal ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut hasil tambang juga perlu menjadi perhatian.
Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, melainkan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Masalah atas galian C di Pekon Panggungrejo Pringsewu menimbulkan dilema antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Memang, aktivitas penambangan memberikan lapangan pekerjaan dan kontribusi pada pendapatan daerah. Namun, aktivitas ini juga menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.
Hal tersebut terungkap saat beberapa awak Media mendapatkan keterangan dan keluhan dari masarakat yang tinggal di lokasi terdekat area penambangan galian C, yang tidak ingin di sebut nama nya (MS) Seorang kepala rumah tangga yang sudah puluhan tahun hidup di Desa Panggungrejo.
“Selama berdiri nya tambang pasir itu, saya tidak pernah di mintai ijin oleh pihak penambang ataupun dari Pemerintahan Desa. Sekarang baru terasa dampak nya. Yang tadi nya sumur beberapa warga tidak pernah mengalami kekeringan, semenjak ada nya tambang itu, sekang ini sumur-sumur kami mengalami kekeringan,” jelas nya.
Di tempat berbeda juga kami dari awak media mendapat keterangan dan keluhan yang sama, dari warga yang tempat tinggal nya tak jauh dari lokasi galian C. Inisial (LS) Iya mengaku “dari awal ada nya tambang tersebut di sini saya tidak pernah di mintai ijin atau pun di libat dalam hal apapun yang berkaitan dengan kegiatan tambang yang ada di lokasi tempat tinggal saya ini,” ujar nya.
Hal ini jelas ada nya dugaan tambang pasir silika yang di kelola oleh PT MUNCUL KILAU PERSADA tidak melakukan perencanaan dan memikirkan dampak lingkungan bagi masarakat akibat aktifitas galian C. ( penambangan) yang di duga hanya memikirkan kepentingan pribadi ( pengelola) untuk itu bagi pihak-pihak terkait (APH) agar segera mengusut tuntas kegiatan tambang galian C, yang di kelola oleh PT MUNCUL KILAU PERSADA yang ada di Desa Panggungrejo Peringsewu agar kedepannya nya tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah dan merugikan masarakat yang terkena dampak akibat galian tambang yang di duga di kelola dan di kerjakan dengan tidak propesional sehingga di dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan merugikan masarakat, terlebih kegiatan tambang tersebut tidak jelas legalitas dan ijin nya. ( Arifin )