Media Humas Polri // Sekadau
Sekadau Selasa (26/03/24) adanya informasi dari salah satu warga masyarakat yang terdampak akibat limbah pabrik kelapa sawit, yang dilakukan oleh KUD Suak Payung Tiga Bertuah.
Seperti yang terjadi di wilayah Suak Payung, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.Dimana pabrik KUD Suak Payung Tiga Bertuah yang dinyatakan sudah berdiri kurang lebih 1 tahun ini diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan atau AMDAL.Berdasarkan dari laporan salah satu warga (Edo) dan sekaligus pemiliki lahan sawit yang terdampak akibat kebocoran limbah pabrik tersebut “Menyampaikan bahwa, lahan sawit saya rusak akibat adanya kebocoran limbah dalam jumlah banyak dan juga aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh pabrik sawit tersebut, kejadian ini sudah berlangsung cukup lama sampai saat ini, adanya kegiatan pekerjaan menggunakan excavator juga sangat merugikan, apalagi dari pihak pabrik tidak meminta izin kepada saya selaku pemilik lahan yang terdampak untuk dijadikan jalur menuju galian limbah,” ujar Edo.
Berdasarkan kajian UU maka KUD tersebut patut diduga melanggar pasal 98 ayat(1),Pasal 102,dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pemilik Perusahaan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda maksimum Rp 10 Milyar.Sampai saat ini belum diketahui berapa kerugian yang di alami oleh Edo akibat kebocoran limbah pabrik tersebut.
Saat ini Edo selalu pihak yang merasa dirugikan meminta kepada Pemerintah Daerah dan Instansi terkait Kabupaten Sekadau ( menyurati pihak² terkait ) untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan dikawasan area Suak Payung, “saya juga sedang menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau untuk dapat di fasilitasi dalam penyelesaian masalah ini,yang mengakibatkan Kebun Kami di sekitar terkena dampaknya,” pungkas Edo. ( LRS)