KELUHAN WARGA AKAN USAHA PEMBAKARAN ILEGAL BATOK KELAPA MILIK H.YUSUF BERDAMPAK POSITIF BAGI KESEHATAN ANAK ANAK DI LINGKUNGAN PEKAN KAMPUNG MESJID

KELUHAN WARGA AKAN USAHA
PEMBAKARAN ILEGAL BATOK KELAPA MILIK H.YUSUF
BERDAMPAK POSITIF BAGI KESEHATAN ANAK ANAK
DI LINGKUNGAN PEKAN KAMPUNG MESJID

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri LABURA
RABU ( 11/08/2021) kualuh hilir
Warga Jalan Pendidikan Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengeluhkan asap dan abu dari pembakaran batok kelapa ilegal yang sangat mengganggu terhadap kesehatan masyarakat terutama bagi anak anak yang saat ini banyak mengalami gangguan penyakit pernapasan yang di duga penyebabnya dari asap dan abu tersebut dan juga terjadinya pencemaran udara di lingkungan sekitar.

Warga saat di konfirmas Media Humas Polri
Adapun asap dan abu pembakaran batok kelapa ilegal tersebut berasal dari usaha milik seorang warga Kampung Mesjid H. M. Yusuf Sagala, yang di kenal warga setempat berperilaku sangat arogan dan tidak perduli akan dampak dari usahanya tersebut yang sudah banyak menimbulkan keresahan dan masalah, terutama masalah kesehatan.

Selain arogan H M Yusuf juga di anggap masyarakat kebal Hukum, hal ini di katakan salah seorang warga Jl Pendidikan, Lingkungan Pekan, Kelurahan Kampung Mesjid Ahmad Yani Sagala (51thn) kepada Media Humas Polri Selasa (10/08/2021) saat bertemu di Kantin belakang Dinas Pendidikan Labura bersama tiga orang rekannya, Jaenal Abidin, Azhari dan Sugiono, yang mana pada waktu itu Ahmad Yani bersama rekannya bermaksud menemui Ketua DPRD perihal usaha ilegal pembakaran batok kelapa milik H M Yusuf yang sudah tidak bisa di tolerir warga lagi mereka mengaku sangat terzholimi dengan usaha ilegal milik H Yusuf itu, “Adapaun ke datangan kami ke Aek Kanopan ini bermaksud menemui Ketua DPRD Labura H Indra Surya Bakti Simatupang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labura, karena Kami sudah laporkan hal ini ke Lurah kami Suprianto, Camat Kualuh Hulir Adlin Matondang, dan Polsek Kualuh Hilir di Leidong, Namun Pihak Polsek menyuruh Kami untuk membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, dengan alasan mereka tidak bisa menerima laporan kami karena ini gawean DLH Kabupaten Labura, sebelumnya kami juga sudah sampaikan permasalahan ini ke Lurah Kampung Mesjid Suprianto dan Camat Kualuh Hilir Adlin Matondang namun tetap mereka menyuruh kami melapor ke DLH Labura sementara kami sudah surati pihak DLH, Sampai saat ini tidak ada jawaban yang di terima, maka dari itu kami coba membawa permasalahan ini ke DPRD Labura, mana tau Ketua DPRD memberikan solusi tentang polusi yang di sebabkan dari pembakaran batok kelapa ilegal usaha H Yusuf itu” sebut Ahmad Yani,

Ketika di tanyakan berapa jam usaha Pak Haji Yusuf itu beroperasi dalam sehari,warga menjawab “dari jam 5 subuh ke jam 5 subuh la bang, yang jelas 24 jam lah usahanya sudah berjalan selama kurang lebih empat (4) tahun. Dampak dari usaha ilegal H yusuf banyak anak anak lingkungan sekitar usaha ilegal nya yang menderita penyakit sesak napas akibat menghirup udara dan abu pembakaran batok kelapa yang di lakukan H Yusuf” sambung Ahmada Yani,

Setelah membayar minuman di Kantin tersebut Ahmad Yani beranjak menuji Kantor DPRD Labura dan di ikuti Media Humas Polri bersama rekan wartawan lainnya, sesampainya di Kantor DPR Labura kebetulan Ketua DPRD tidak berada di tempat lagi ada urusan ke Medan sebut pekerja di Kantor itu, sebelum meninggalkan Kantor DPR rombongan Ahmad Yani menitipkan surat kepada anggota bagian Umum tersebut agar disampaikan kepadavKetua DPRD Indra, dan selanjutnya rombongan Ahmaf Yani meninggalkan Kantor DPRD menuju DLH Labura bersama rekan media, “Kami akan ke DLH untuk meminta solusi, karena tadi ada rekan Kami yang menelpon salah seorang anggota Sat Pol PP dan mengatakan apa bila DLH menyurati Sat Pol PP makan Sat Pol PP akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut” ucap A Yani Sagala seraya mengajak rekan Media ikut bersama mereka.

Sesampainya di kantor DLH Drs Imam Ali Harahap juga tidak berada di Kantor dan tidak masuk karena Sakit, maka Ahmad Yani dan rekan diterima Kasubbid Pencemaran dan Kerusakan lingkungan Naldo Simangunsong M. Si, kemudian Ahmad Yani menceritakan maksud dan tujuan mereka datang ke DLH tersebut, kemudian Kasubbid memberikan saran agar mereka meminta Camat atau Lurah setempat mengadakan rapat dan undang pihak kami Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh tokoh masyarakat, koramil dan Kepolisian juga Pengusaha H. M Yusuf Sagala, kalau memang H Yusuf tidak mau menghentikan kegiatannya Lurah sudah bisa buat pengaduan ke pihak berwajib agar usaha tersebut di tutup karena usahanya tersebut Ilegal tidak memiliki izin apapun.

Lurah Kampung Mesjid Suprianto kepada Kasubbid Naldo melalui telpon selularnya menjelaskan bahwa H Yusuf tidak pernah mengurus izin apapun untuk usahanya tersebut, setelah mendegar penjelasan dari Lurah Suprianto kepada kasubbid DLH Naldo Simanggunsong dari perbincangan mereka melalui via selular menyarankan, kepada pihak kelurahan untuk membuat surat undangan yg ditujukan langsung buat,DLH ,SATPOL PP , KAPOLSEK ,KORAMIL juga pemilik usaha dan warga,guna menyelesaikan permasalahan warga akibat usaha milik H.Yusuf tersebut,”pinta nya pihak kelurahan secepatny menyampaikan undangan tersebut mengakhiri perbincangan mereka melalui telpon selular.

Kasubbid Naldo simanggunsong merasa prihatin akan kedatangan warga kualuh hilir yg beliau tau jarak tempuh warga untuk sampai ke Dinas lingkungan hidup terbilang cukup jauh dengan kondisi jalan yg lumayan rusak, Ucap lembut beliau mengucapkan” Namun begitu pun Surat bapak bapak kita terima,begitu bapak Kadis DLH masuk kerja kita langsung menyampaikan surat ini kepada beliau, Saya yakin pimpinan akan langsung memerintahkan kami untuk turun ke lapangan dan mengandeng Sat Pol PP guna menertibkan usaha ilegal H Yusuf tersebut “Saya sudah minta Camat dan Lurah untuk mengadakan rapat beserta masyarakat dan Muspika setempat untuk memediasi permasalahan ini dan pihak kami juga di undang, dan usaha H Yusuf ini ilegal karena Lurah mengatakn kalau H Yusuf tidak pernah mengurus rekomendasi izin apapun untuk usahanya tersebut, seharusnya pihak Kepolisian juga harus tanggap dengan laporan orang Pak Ahmad Yani, masa usaha ilegal di biarkan dan di diamkan beroperasi apa lagi usaha tersebut merugikan masyarakat Lingkungan sekitar, ya bertindak la” ujar Kasubbid Dinas Lingkungan Hidup Labura Naldo Simangunsong M. Si.

Di sisi lain rekan Ahamad Yani, Sugiono menambahkan kalau H M Yusuf tersebut selalu mengatakan kepada warga untuk mengadu ke mana saja dan dia tidak takut karena dia banyak uang, gak laku Sat Pol PP sama saya “Ternyata benar bang buktinya kami merasa di bola bola dalam mengadukan permasalahan ini, dari sana suruh ke mari dari sini suruh ke sana tanpa ada solusi yang kami dapatkan” ujar Sugiono sedih. ( DZ MUNTHE )

Pos terkait