Media Humas Polri || Sekadau
Kematian gadis muda asal Tanjung Baung Ketungau Hilir yang meninggal usai karoke di Hotel Eagle My Home sintang terungkap. Pengusaha asal Riau jadi tersangka Sintang (14/08/2023).
Menurut Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Suryadi tersangka adalah pengepul sarang burung walet asal Riau.
“Tersangkanya sudah ada sementara ini tersangkanya kita tahan di rutan polda kalbar dia bersembunyi di rumah kontrakan dan di tangkap di Pontianak ungkap Dedi kepada media, Saudara yang berinisial TM di tahan di polda kalbar guna pengembangan dan pengungkapan lebih lanjut kasus dan untuk mengetahui dari jaringan mana tersangka TM mendapatkan pil ekstasi yang di berikan kepada korban Yola.”
“Tersangka adalah orang yang memberikan pil ekstasi kepada Yola (korban) bukan hanya ke korban saja tetapi kesemua orang yang ada di karaoke saat itu ada 5 orang di dalam rom saat itu salah satunya adalah Yola (korban) masing – masing mendapatkan satu pil ekstasi jelasnya, untuk 4 orang yang ikut ada di dalam room karaoke kata Dedi, semuanya sudah diperiksa saat ini masih dalam status sebagai saksi, ke depan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka nanti kita lihat peran masing – masing peserta
membantu atau tidak.”
“Ditambahkan olehnya sudah 13 orang diperiksa yang jelas semua pihak yang terkait dengan perkara sudah diambil keterangannya, saksinya juga bisa bertambah, nanti hasil otopsi juga di perlukan jika hasilnya sudah keluar,” kata Dedi.
“Kuasa hukum Keluarga Irwin Sehahan mengatakan bahwa dirinya sudah menerima informasi bahwa sudah ada yang di jadikan tersangka terkait kasus kematian Yola, komunikasi kami dengan penyidik berjalan dengan baik, saat ini sudah di tetapkan satu tersangka atas kematian Yola.”
Irwin berencana hari ini bersama keluarga korban menemui para saksi saksi karena ada beberapa hal yang di perlukan terutama data yang mendukung pengungkapan kasus ini. (Liros)