Muaradua // Media Humas Polri
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penahanan terhadap Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan yang merupakan eks Kepala Dinas serta Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ogan Komering Ulu Selatan.
Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Aci Jaya Saputra, mengatakan penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan telah ditemukan bukti yang cukup, terlebih dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
“Setelah melalui pemeriksaan yang intensif dan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, kami pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, apalagi dikhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri,” terang Aci, Kamis (9/3/2023).
Lanjut Aci, kedua tersangka ini menggunakan modus pemotongan setiap anggaran persampahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan dengan besaran jumlah bervariasi antara 10 hingga 15 persen per kegiatan.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Motif keduanya yaitu pemotongan anggaran di bidang persampahan yang ada di dinas tersebut. Alhasil negara mengalami kerugian, untuk besarannya masih kami dalami lagi namun hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” terang Aci.
Bahwa tersangka, lanjut Aci, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. “Kedua tersangka untuk saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Muaradua selama 20 hari ke depan. Untuk menunggu masa persidangan, untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Aci. (Ali Umar)