Kembali Raih Prestasi, Ombudsman Berikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik kepada Subulussalam
Media Humas Polri Subulussalam.
Subulussalam kembali meraih prestasi di bidang pelayanan publik, kali ini Bumi Syekh Hamzah Fansuri itu dinobatkan sebagai penerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan piagam berlangsung secara zoom meeting yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Rabu, 29 Desember 2021 diikuti 24 kabupaten/kota se-Indonesia meliputi delapan kab/kota dari Aceh, termasuk Kota Subulussalam penerimaan penghargaan tersebut.
H. Affan Alfian Bintang, S.E didampingi Sekda Ir. Taufit Hidayat, S.E., M.M dan Kabag Organisasi Setdako Subulussalam, Rano Saraan mengikuti kegiatan penyerahan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia secara virtual dari Pendopo Wali Kota Subulussalam, Rabu, 29 Desember 2021.
Bintang mengatakan penyerahan piagam penghargaan ini harusnya dilakukan di Jakarta berdasarkan surat dari Ombudsman RI. Namun karena Indonesia masih dalam suasana Covid-19 maka dilakukan secara virtual.
Penghargaan ini diperoleh setelah Ombudsman turun ke Kota Subulussalam pada Juli lalu melakukan penilaian terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Perizinan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), termasuk puskesmas.
Mengapresiasi para SKPK yang telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga berhasil meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik. Penghargaan ini, menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah kami Pemerintah Kota Subulussalam terus berinovasi melakukan pelayanan pablik secara prima,” ungkap Affan Alfian Bintang seraya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang sudah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Rano Saraan mengatakan penghargaan ini untuk pertama kalinya diraih. Ada beberapa item yang dinilai, intinya keterbukaan informasi publik, kesiapan, untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Menjelaskan, nilai yang diberikan Ombudsman ada merah, kuning dan hijau. Nilai tertinggi berada pada warna hijau, dan Kota Subulussalam mendapatkan kategori penilaian warna hijau (paling tertinggi). Dalam bentuk angka Subulussalam juga meriah nilai tertinggi.
“Hanya ada 24 kabupaten/kota se-Indonesia yang meraih penghargaan ini, salah satunya Kota Subulussalam. Di Aceh ada 8 daerah, termasuk Subulussalam,” ungkap Rano Saraan.
Laporan : Zamroni _Mhp