*KEMBALI RINGKUS 3 PELAKU CURAS, SATRESKRIM POLRESTA BARELANG GELAR KONFERENSI PERS*
Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (26/10/2021)
Pelaku yang di amankan berinisial Pelaku AH (34 Tahun) berperan sebagai joki yang membonceng pelaku Z (33 Tahun) , Pelaku Z berperan sebagai pengambil barang 1 Unit Handphone milik korban an PMB dan pelaku yang mengayunkan 1 bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel kearah teman Korban an AN sehingga korban an AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya, serta Pelaku DF (34 Tahun) berperan sebagai orang yang menggadaikan barang hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Pelaku AH dan Z.
Berawal pada Hari Minggu (17/10/2021) sekira pukul 06.30 Wib. Saat Pelapor pergi bekerja sebagai Security di Proyek Trinity samping sekolah Mondial Kel. Sadai Kec. Bengkong dan sesampainya dilokasi tersebut Pelapor mendapati anaknya korban PMB (17 Tahun) dan korban AN (16 Tahun) yang dimana sebelumnnya pelapor meminta bantuan kepada korban PMB untuk berjaga di proyek tersebut sementara karena pada saat itu Pelapor hendak pergi mandi dan pada saat itu korban PMB mengatakan kepada Pelapor bahwa 1 unit handphone Merk Xiaomi Note 5 miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Kemudian temannya korban AN mengalami luka robek bagian bawah bibir sebelah kanan karena ditikam menggunakan pisau oleh salah seorang Pelaku karena memergoki pelaku saat mengambil handphone milik korban PMB akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 2.500.000, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan perkara oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna Rose Gold, 1 Unit Kotak Handphone Merk Xiaomi Note 5, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang mana Para pelaku mengambil barang milik korban an PMB pada saat korban sedang tertidur lelap didalam Pos proyek.
Namun aksi para pelaku tersebut dipergoki atau dilihat oleh korban an AN sehingga salah seorang pelaku yaitu Pelaku Z mengeluarkan 1 bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri dan langsung mengayunkannya kearah Korban an AN sehingga korban an AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya dan para pelaku berhasil melarikan diri, Saat ini kedua Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
( Wiranto/Rls )