*Kembali Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu*
Media Humas Polri || DOMPU
Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus salah satu pelaku penyalahgunaan barang terlarang Narkotika jenis sabu
,di wilayah kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu tepatnya di dusun Sigi desa Soriutu pada hari sabtu 16/04/2022 sekitar Pukul 13:05
Dalam minggu ini Sat resnarkoba berhasil mengamankan 2 dua pelaku penyalahgunaan barang haram jenin narkoba di wilayah hukum polres Dompu, penangkapan di pertama di hari jumaat 15/04/2022,dan hari ini Satres Narkoba polres Dompu bersama tim BRAVO TAMBORA yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan manggelewa
Kasat narkoba polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, membenarkan bahwa Sat Resnarkoba telah Melakukan penangkapan terhadap seseorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama AS, Laki-laki ,Lahir: dompu, 30-12-1998. Alamat: Dusun.sigi Desa. Soriutu Kec. Manggelewa. Kab. Dompu.
Kasat Narkoba polres Dompu Iptu Abdul Malik SH menambahkan,” penangakapan terhadap pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di dusun Sigi desa Soriutu kecamatan. Manggelewa kabupaten Dompu ada seorang bandar narkotika jenis sabu yang mersahkan warga sekitar
Lanjut Iptu Abdul Malik SH, Mendindaklanjuti laporan informasi tersebut Kami selaku pihak Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap ternduga pelaku yang nama dan identitas nya sudah kami kantongi” Uacp Kasat Narkoba Polres Dompu
Setelah penangkapan terhadap ternduga pelaku Anggota Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut di saksikan oleh beberap warga yang di dampingi oleh babinsa desa setempat”
Dalam penggeledahan tersebut anggota berhasil menemukan
1(satu) buah dompet kecil warna coklat yang di dalamnya terdapat 4(empat) klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 19 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 9. 48 Gram.”
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan di lakukan akhirnya Kasat Res Narkoba bersama Tim Resnarkoba Polres Dompu membawa terduga pelaku Beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut” tutup kasat Narkoba Polres Dompu.
(Indra – MHP)