Media Humas Polri // Lebak
Kabag TU kementerian ATR/BPN kabupaten Lebak yang beralamat di jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak-Banten. Ferdiansyah,SE. Mengatakan kepada awak media, saat di temui di kantornya berdasarkan surat keputusan kepala Kementerian ATR dan BPN kabupaten Lebak nomor :23/Sk-36.02.03.02.03/I/2024.
Target capaian PTSL 65.428 bidang sht dan 31.756 hektar pbt nya di 71 desa yang awalnya hanya 69 desa yang ada di kabupaten Lebak,meliputi sasaran skala prioritas perumahan dan pertanian yang ada di desa-desa di kabupaten Lebak,paling banyak Lebak selatan yang di bagi 4 tim,serta mengukur dengan sistem otomatis menggunakan drone ,dalam penunjukan dengan pihak konsultan pendamping sudah ada yang di lelang pemerintah pusat kalau kami hanya menunjuk bagian bidang dan kebetulan saya juga ketua tim 2 di dalam penyuluhan ke masyarakat tegasnya.
Dalam melakukan standarisasi pembiayaan di desa sesuai SKB 3 mentri yaitu Menteri ATR/BPN,Mentri Dalam Negri dan Mentri Desa yaitu RP.150.000 itu dana tidak masuk ke ke kami atau BPN,tapi untuk kegiatan operasional di desa yaitu biaya pematokan,materai dan lain-lain,tambahnya.
Saat di tanya awak media kendala apa saja di temukan di lapangan Ferdiansyah mengatakan” batas-batas banyak permasalahan, ada beberapa berdirinya perusahaan-perusahaan di desa imbuhnya”.
Ferdiansyah juga mengatakan sertifikat itu ada tiga tipe atau 3 kategori dalam penentuannya kategori 1 sertifikat sudah legal tidak ada masalah atau clear and clear,kategori 2 yaitu ada sengketa belum jadi sertifikat,kategori 3 masih tahap proses persyaratan alias blm lengkap Ferdi dengan wajah ramah ini mengakhiri pembicaraannya.
Sebagai mana kita ketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR dan BPN) di bawah kepemimpinan Menteri yang baru bapak Agus Hari Mukti Yudhoyono.( SUTISNA ).