Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow S.Sos MM mewakili Gubernur Sulut, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bertempat di Grand Whiz Hotel Manado, Jumat (12/11/2021).
Dalam sambutan, Kaban Kesbangpol Sulut, Evans Steven Liow mengatakan, personil penyelenggara Pilkada sangatlah penting, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Karena figur yang berada di dalam lembaga ini (KPU dan Bawaslu) berperan penting mewujudkan marwah demokrasi berkualitas dan bersih di negara ini dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada,” kata Kaban Kesbangpol Liow.
Untuk itu, tambah Liow, kegiatan ini juga penting untuk melahirkan figur-figur putra-putri bangsa yang berintegrasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis da n bersih.
“Sosialisasi ini, penting untuk menghadapi Pemilu 2024, Pilpres, Pileg, Pilkada agar berlangsung aman karena patuh pada aturan dan melahirkan personil KPU dan Bawaslu terseleksi dengan baik dan benar,” terang Liow.
Liow pun memberi apresiasi atas kegiatan ini dan memberi ruang dan peluang bagi putra-putri Sulut untuk mengambil peran sebagai calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu di pusat.
“Terimakasih kepada Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, yang memberi kesempatan kepada putra putri dari Sulut untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu pusat,” tutup Liow.
Sementara itu, Direktur Ketahanan Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo AP, MSi mengatakan bahwa Sosialisasi Pendaftaran Seleksi ini dilakukan di sejumlah tempat di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulut.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan bagi Tim Seleksi yang akan datang. Jadi selain dilakukan melalui media, Sosialisasi ini kami lakukan di Manado Provinsi Sulut dengan harapan ada yang dari Sulut ikut mendaftarkan diri menjadi calon penyelenggara Pemilu baik di KPU maupun Bawaslu pusat,” ungkap La Ode Ahmad.
La Ode menambahkan bahwa dimulainya masa pendaftaran bakal calon, berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021 dengan persyaratan yang mudah.
Sedangkan pendaftaran ini dibuka dalam 3 jalur, yaitu melalui layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, layanan via Pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh Tim Seleksi melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
“Mari jo mendaftar, depe syarat mudah,” ucap La Ode Ahmad yang pernah mengabdi sebagai Kasie Pemerintahan pada Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung pada tahun 1998 hingga tahun 2003 mengabdi di Pemerintah Kota Bitung.
Adapun tahapan-tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu terdiri atas sebagai berikut:
Tahapan pertama, yakni Pengumuman pendaftaran (15 Oktober-17 Oktober 2021); Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021); Penelitian administrasi (10 November-16 November 2021); Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021).Tahapan kedua, Seleksi tertulis dan penulisan makalah (24 November-28 November 2021); Tes psikologi (25 November 2021); Pengumuman hasil seleksi tahapan kedua yakni tahapan tertulis, makalah dan tes psikologi (3 Desember 2021).
Tahapan ketiga, Tes Psikologi lanjutan (9 Desember-11 Desember 2021); Tes Kesehatan (26 Desember-30 Desember 2021); Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26 Desember-27 Desember 2021); Wawancara bakal calon anggota KPU (28 Desember-30 Desember 2021); Selanjutnya Tim Seleksi akan melakukan pleno untuk menentukan 14 besar calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Diketahui, Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu dibentuk sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021.
Tim tersebut kemudian secara resmi diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada publik pada 11 Oktober 2021.
Tim seleksi akan bekerja secara objektif dan independen untuk menghasilkan 14 Calon Anggota KPU dan 10 Calon Anggota Bawaslu yang nama-namanya akan diserahkan kepada Presiden -rivMHP-