Kepala BP Batam dan Kemenko Serukan Ayo Bangkitkan Kegiatan Berusaha di Batam
Mediahumaspolri.com_ BATAM Kepri – Badan Pengusahaan Batam dan Kemenko Perekonomian, memiliki semangat yang sama membangkitkan kegiatan berusaha, dalam meningkatkan ekonomi di Batam. Sebagaimana disampaikan Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengajak pengusaha, termaksud pengusaha muda, untuk memanfaatkan terbitnya PP 41. “Hendaknya momentum ini tidak boleh dilewatkan. Kemudahan yang diberikan kalau tak digunakan yang rugi kita. Ayo kami siap bersama kalian. Jika ditemukan kendala, mari bersama cari solusinya,” ajak Rudi.
Rudi memastikan dirinya terbuka untuk diajak berdiskusi demi kemajuan Batam. Menyadari Batam merupakan daerah tujuan investasi, baik oleh investor lokal maupun asing. Rudi dengan SDM yang ada di BP Batam maupun Pemko Batam mencurahkan kemampuan untuk terus membangun Batam. Seperti meningkatkan infrastruktur pendukung, dari bandara, pelabuhan hingga akses jalan.
“Tidak lain ini semua untuk ekonomi Batam yang semakin maju, sehingga masyarakatnya juga sejahtera. Alhamdulillah, meskipun sedang covid pertumbuhan ekonomi Kepri kuartal II tumbuh 6,9 persen dan Batam menyumbangkan 70 persen dari pertumbuhan itu,” kata Rudi.
Di samping penanganan Covid-19, pihak Rudi juga tetap berupaya untuk melanjutkan sejumlah proyek-proyek infrastruktur. Dengan harapan tentunya dapat menggerakan ekonomi masyarakat kata Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam ini.
Terkait dengan pengintegrasian sebagaimana disampaikan Sesmenko, dan berkesuaian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rudi menyambut baik. Diakui, Rudi sudah menyiapkan rencana. Dimana, telah menyesuaikan dengan perubahan sistem. Termaksud sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni one single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah.
Adapun nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya. “Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya,” tegas Rudi.
Sementara Susiwijono mengatakan, menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia membawa harapan baru bagi masyarakat. mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pengusaha terus digaungkan, guna mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, terutama di kawasan Kepulauan Riau, khususnya di Batam.
“Kita berharap banyak dari sisi penanganan pandemi ini, dapat kita manfaatkan betul momennya. Terutama beberapa rencana kita terkait PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai KPBPBB, khususnya Batam-Bintan-Karimun, akan kita dorong kembali,” Ia melanjutkan, tugas utama selama pemulihan ekonomi berlangsung adalah meningkatkan jumlah investasi asing ke Batam.
Dengan melandainya kasus Covid-19, pemerintah pusat akan melakukan penyesuaian beberapa kegiatan masyarakat. Susiwijono berharap selama beberapa minggu ke depan, roda perekonomian dan kegiatan berusaha akan bergerak kembali.
“Mulai dari mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi, khususnya di Batam, akan kita dorong kembali. Mudah-mudahan secara penuh target di Tahun 2021 masih bisa kita capai,” harap Susiwijono.
Ia optimis, dengan tingkat vaksinasi Kepri yang tinggi, pihaknya juga akan membuka beberapa inisiatif untuk Batam, salah satunya adalah rencana untuk membuka akses bagi investor Singapura.
Dilihat dari sisi kesiapan Batam sendiri, menurut Susiwijono, momen ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan transformasi ekonomi karena Batam dinilai siap untuk meningkatkan eksposurnya, mulai dari kelembagaan, infrastruktur pendukung, termasuk beberapa kebijakan ke depan.
“Dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemarin kami ingin membentuk sebuah integrasi, sehingga Batam dan Kepri akan lebih efisien lagi. Dengan kondisi status KPBPBB yang sedang berlangsung, dua Kawasan Ekonomi Khusus sudah berjalan, kami ingin perekonomian Batam lebih aktif lagi. Apalagi ketika diterapkannya PP Nomor 41 Tahun 2021 nanti diharapkan mampu meningkatkan perhatian publik (investor) terhadap Batam,” tutur Sekretaris Menko Perekonomian
( Amrizal / Rilis )