Kepala Desa Batu Karang Gunakan ADD Batu Karang Untuk Bayar Hutang Pribadinya
Tokoh Muda dan Pemerhati Masalah Sosial Ayub Hukunala dalam rilisnya kepada Media ini. Jumat 17/9 mengatakan bahwa, Kepala Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan Jems Hukunala diduga mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Batu Karang Untuk Membayar Hutang Pribadinya, dan kita bisa melihat dalam postingan medsos. Jefnas Tasane juga adalah sebagian jadi korban.
Kepala Desa Batu Karang JEMS HUKUNALA Di Ketahui Memiliki Hutang Sebanyak 500 juta Rupiah Di Berbagai Tempat. Uang”Yang di Pinjam Kepala desa Digunakan Juga Untuk Kepentingan Pribadinya,
(ADD) Alokasi Dana Desa batu Karang Mulai Dari Tahun Anggran 2020-2021 Setiap Kali Di Cairkan hanya Di Gunakan Untuk Membayar Hutang pribadi Kepala desa Dari Tahap Ke Tahap.
Alokasi Dana Desa (ADD) Batu Karang Mulai Dari Tahap Ke Tahap, Setiap Kali Di Cairkan, Masyarakat Desa Tidak pernah Menerima Hasil dan Manfaat Dari Anggaran Tersebut demi pembangunan di desanya.
Setiap Kali Alokasi Dana Desa(ADD) Batu Karang Di Cairkan. gaji-Gaji Para Kaur Desa Maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap Kali Pencairan Gaji Staf desa Sering Di Potong Hingga 500 ribu-1 Juta Rupiah, Untuk Membayar Hutang Pribadi Kepala Desa.
Jadi Desa Batu Karang Mulai Dari Masa Kepemimpinan JEMS HUKUNALA sejak 2019 Tidak Perna Memiliki Perkembangan Apa-Apa Mulai Dari Pemberdayaan masyarakat Maupun Pembagunan, Melainkan alokasi Dana Desa(ADD) Yang setiap Kali di Cairkan Hanya Di Gunakan Untuk Membayar Hutang Kepala Desa Sedangkan Yang Maksudkan (ADD) Adalah Mengatasi kemiskinan, Mengurangi kesenjangan, Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa.
Maka itu, untuk mengaudit Kades, Inspektorat Kabupaten Bursel harus segera melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan keuangan negara terhadap hak-hak masyarakat Di Desa Batu Karang. (*)