Media Humas Polri//Kabupaten Cirebon
Walau pandemi Covid 19 dirasakan hampir tidak mewabah lagi, tapi pemerintah indonesia masih mengeluarkan anggaran untuk penanganan dampak dari Covid tersebut. salahsatunya adalah anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Corona virus disease 2019 (Covid 19) yang diambil dari APBN Dana Desa, sekitar 81616 Desa di Indonesia dipercaya oleh Pemerintah pusat untuk menyalurkan anggaran Covid tersebut kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi saja. namun yang terjadi dilapangan tidak hanya masyarakat yang tercatat saja yang mendapatkannya, akan tetapi masyarakat lain yang tidak tercatatpun ikut menikmati hasilnya. hingga kasusnya mirip dengan Raskin (beras untuk orang miskin) yang menjadi Rasta (beras merata buat semua orang), hal itu terjadi karena tidak ada aturan yang tegas yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah negara.
Desa Karangsuwung Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat adalah salahsatu Desa yang menerapkan pembagian merata tadi, tidak jadi soal sebenarnya. namun anggaran Covid di Tahun 2022 lalu selama 4 bulan tidak dirasakan oleh masyarakat yang tercatat ataupun yang tidak tercatat, pasalnya, entah karena sebab apa. anggaran Covid sebesar 160 juta untuk periode September, Oktober, November, dan Desember 2022 tidak dibagikan. dan baru dibagikan 1 bulan pada 13 Maret 2023, hal itu terbukti saat wartawan media ini mendapatkan informasi dan mengeceknya langsung dengan mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) yang kalau untuk wilayah Cirebon disebut Kuwu Karangsuwung bernama Ida, dalam pesan singkat chatting whatsapp yang dikirimkan Kuwu Ida kepada wartawan media ini pada Selasa 14 Maret 2023. Ida mengatakan “Alhamdulillah udah dibayar” ujarnya, dan saat ditanya baru sebulan yang dibayar atau yang diserahkan kemasyarakat, Ida kembali menjawab “Iya, nanti tgl 30 Maret yang 3 bulannya”. dan saat ditanya kapan anggaran yang 1 bulan dibagikan, Ida hanya menjawab “kemarin tanggal 13, sekarang juga lagi di bagikan” pungkas Kades/Kuwu Ida.
Namun Saat kembali ditanya dimana tempat pembagian pada tanggal 13 Maret 2023 dan yang sekarang 14 Maret maksudnya, juga saat ditanya dimana posisi dan di siapa anggaran Covid selama 4 bulan tadi “mangkalnya”. hingga berita ini dibuat, Ida Kades/Kuwu Desa Karangsuwung tersebut tidak membalas alias bungkam. hingga menimbulkan pertanyaan besar, dan kalimat pantas apa yang harus disematkan kepada Kades/Kuwu Ida tadi. apakah kalimat “penyalahgunaan wewenang (abuse of power)”, “meminjam anggaran BLT Covid”, “Dugaan Korupsi”, atau ada istilah lainnya yang harus disematkan. (Didi.S)