Kepala Desa Laporkan SPJ Ke Kejari Oku Selatan Usai Realisasikan Dana BLT Untuk Masyarakat

Media Humas Polri || Oku Selatan

Kepala Desa se Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Oku Selatan Senin (09/10/23).

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka tak lain guna melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan pada Realisasi Dana Desa,sekira pukul 12’10 wib keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Oku Selatan nampak didampingi langsung Camat Banding Agung.

Diketahui mereka, para Kepala Desa Banding Agung melaporkan hasil kegiatan pada Dana Desa penggunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2023 awal termin ke III.

Kepala Forum Desa Banding Agung Kaliman mengatakan tentang kedatangan mereka di kejaksaan negeri Oku Selatan guna berkomunikasi melaporkan hasil laporan kegiatan dan realisasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Iya hari ini kami kesini dipanggil, untuk laporan dan menyampaikan hasil realisasi bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat penerima, alhamdulilah seluruh Desa telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan anggaran Rp 900’000 setiap penerimanya,”ucap nya kaliman.

Lebih jauh kaliman mengatakan hasil laporan pertanggungjawaban sebelum nya merupakan syarat atau rujukan untuk pencairan Dana Desa pada tahap tahap berikutnya,dan secara terus-menerus dilaporkan hasil tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Oku Selatan.

” pihaknya terkait pendampingan hukum oleh kejaksaan bagi seluruh kepala Desa atas penggunaan anggaran ,” jelasnya kaliman.

Disisi Lain awak media mengkonfirmasi kepada kasi Datun Kejari Oku Selatan Hasan.S.H dalam ruangan kerja nya kebenaran perihal kedatangan para kepala desa, dijelaskan nya bahwa sesuai dengan Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya dengan itu termasuk pelaksanaan fisik jangan sampai dalam pelaksanaan Kepala Desa memberikan kepada pihak ketiga, sesuai aturannya berdayakan masyarakat yang ada di Desa (lokal).

” Arti nya,pengguna anggaran harus tepat sesuai dengan tujuannya kemaslahatan masyarakat mengacu pada hasil Musyawarah Desa ,” ucap hasan.

maka kita dengan program jaga Desa, pendampingan hukum , kita kasih bimbingan kepada para kepala desa bagaimana cara pembuatan SPJ yang benar.

” Iya kita langsung turun kroscek, pada saat pelaksanaanya, kalau dibilang suatu syarat untuk pencairan itu bukan kami ranah kami, kita hanya melihat berkas pertanggungjawaban nya saja sudah sesuai belum dan ketika sasaran tidak tepat maka kita beri pemahaman kepada Kepala Desa.

” kebijakan itu pada camat dan pihak Dinas terkait kami hanya mengecek pertanggungjawaban yuridis formil nya saja ,” pungkas Hasan Datun Kejari Oku Selatan. (Ali Umar)

Pos terkait