Kepala Desa Lebak Pakisaji Jepara Lecehkan Wartawan Saat Jalankan Tugas
Media Humas Polri || Jateng
Terjadi Insiden memalukan di Pendopo Kabupaten Jepara pada hari Rabu, 29/05/2024 saat berlangsungnya acara pengukuhan penerimaan SK perpanjangan masa jabatan 184 petinggi atau Kades Se – Kabupaten Jepara atas perubahan ketiga UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. M.S inisial, petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diduga melakukan pengancaman, pelecehan, dan penghinaan terhadap seorang wartawan yang sedang meliput acara tersebut.04/06/2024.
Menurut saksi di lokasi, insiden bermula ketika wartawan tersebut berusaha mengonfirmasi dugaan penyimpangan dalam kegiatan proyek pembangunan jaringan draenase U beton di Desa Lebak. Alih-alih memberikan penjelasan, konfirmasi M.S inisial justru merespons dengan beberapa chate watshapp voice note dengan nada ancaman, pelecehan verbal, dan penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut.
“Badi wartawan korban M.S, mengungkapkan bahwa hanya ingin mendapatkan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan. Namun, yang kami terima malah ancaman dan hinaan dari M.S, petinggi atau Kades desa Lebak,” ungkap Badi.
Menurut ketua organisasi media ALMIJ Edi Prasadja menuturkan bahwa tindakan M.S petinggi atau Kades Lebak ini jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman kekerasan dan penghinaan, seperti Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, maka kasus ini dilaporkan ke Polres Jepara dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor : STPL/387/V/2024/Res Jepara/Reskrim.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edi Marwoto, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut. “Tindakan M.S. sangat tidak bisa diterima. Ini tidak hanya mencoreng nama baik pejabat publik, tetapi juga bertentangan dengan etika sebagai pelayan masyarakat. Pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan menghormati hak-hak semua pihak, termasuk wartawan,” tegas Edi Marwoto.
Insiden ini langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan. Organisasi wartawan, lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) dan Ormas setempat mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak berwenang setelah laporan ini untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers. Wartawan menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik dan harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Kami mendesak agar kasus ini diproses secara hukum sehingga ada efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar ketua ALMIJ organisasi wartawan setempat.
Kejadian ini telah memicu perhatian luas dari INSAN PERS yang mengharapkan penegakan hukum yang adil dan transparan. Publik berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar utama dalam demokrasi.
Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan akan ada perubahan nyata dalam sikap pejabat publik terhadap wartawan serta penghormatan terhadap hak-hak mereka, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Red SPR)