Medan//Mediahumaspolri.com
Warga dan BPD Desa Marao, melaporkan Kepala Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada selasa (30/05/2023). Kepala Desa Marao An. Kasinudi Ndruru dilaporkan oleh warga dan BPD Desa Marao karena diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2022.
Melalui Kuasa Hukum pelapor (BPD) Agustinus Buulolo, SH., MH. mengatakan bahwa, klien nya melaporkan Kepala Desa (Kasinudi Ndruru) tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah adanya hasil rapat atau musyawarah antara pihaknya (BPD) bersama masyarakat terkait Dugaan adanya indikasi Korupsi Dana Desa (DD) desa marao, salah satunya anggaran darurat dana COVID-19 tahun 2022 sebesar Rp. 91 juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Kepala Desa Marao yaitu Kasinudin Ndruru
Menurut keterangan Kuasa Hukum Pelapor, bahwa sebelum dibuat laporan dugaan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pihaknya melakukan langkah langkah persuasif kepada kepala desa marao agar segera melaksanakan realisasi anggaran Dana Desa (DD) tersebut. Mulai dengan cara memberikan Surat Somasi (tanggal 09 Mei 2023, Nomor 02/Lbh-appi-Su/MP/V/2023, Perihal : mohon penjelasan) Tertujuk kepada Kasinudi Ndruru selaku Kepala Desa Marao yang diduga melakukan dugaan korupsi dana desa tersebut, Namun dari pihak kepala desa (Kasinudi Ndruru) tidak ada tanggapan dan indahan hingga detik ini. Surat somasi ini juga ditembuskan kepada KPK di Jakarta, Polda Sumut, Inspektorat Sumut, Kejatisu, Serta Bupati Nias Selatan, Inspektorat Nisel, Kejaksaan Nisel, Polres Nisel, BPMD Nisel, Camat Ulunoyo. Pungkas Agustinus
Disinggung soal laporan yang dibuat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agustinus Buulolo mengaku bahwa ada kekhawatiran pihaknya (BPD/Klien nya) dan masyarakat desa marao, karena tidak ada itikad baik dari Kepala Desa Marao (Kasinudi Ndruru) dalam merespon surat Somasi yang mereka sampaikan dan tidak ada kejelasan dan kepastian dari kepala desa marao soal kapan dikembalikan uang masyarakat Desa Marao tersebut ke kas Desa, sehingga solusi terakhir adalah tempuh jalur hukum.
“Harapan kami laporan dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejatisu,. Ucap agus
Disampaikan juga bahwa, selain persoalan dana desa tersebut pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dana BLT yang belum disalurkan oleh Kepala Desa Marao kepada masyarakat desa marao, padahal menurut informasi yang diperoleh dana BLT selama 1 tahun mulai dari Januari – Desember 2022 sudah masuk ke rekening desa. Ucap Kuasa Hukum BPD (Agustinus dan Rekan rekan).
Sementara itu, dilansir dari SindoNews86.com; Kepala Desa Marao Kasinudi Ndruru melalui rekaman audio telepon seluler dirinya mengatakan “saya tidak takut karena tidak melalui prosedur mereka laporkan itu” sambil ketawa terbahak- bahak; lalu mengatakan lagi ” KPK bekerja sama dengan inspektorat makanya saya santai santai saja” sambil ketawa terbahak bahak lagi, selain itu Kades juga melontarkan bahasa bahwa “setiap ada panggilan Nomor hp wartawan saya blokir langsung, Pengacara telah mengirimkan Pulsanya,” Sang kades mengatakan ini sambil tertawa dengan keras. (Marg)