Media Humas Polri//Sulteng
Pemberitaan di media online Bongkar Sulteng pada 18 Maret 2025 yang menuding Kepala Desa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa menuai bantahan dari perangkat desa.
Dalam pemberitaan Bongkar Sulteng, Kepala Desa Masewe terindikasi melakukan penyimpangan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Sintuwu Lembah terkait pengadaan bibit coklat senilai Rp113.000.000, dana Siltap,mangkraknya pembuatan plat deker, dan penghilangan tenda acara.
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, Kaur Perencanaan, dan Ketua BPD Desa Masewe saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Maret 2025. Mereka menjelaskan bahwa semua tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Semua tuduhan yang katanya sesuai investigasi di lapangan sesuai pemberitaan itu tidak sesuai fakta. Pemberitaannya tidak berimbang, hanya menyudutkan Kepala Desa dan juga tanpa melalui konfirmasi,” ujar salah satu perangkat desa.
Mereka menegaskan bahwa semua program yang dituduhkan telah terealisasi, meskipun sempat mengalami keterlambatan. Saat ini, baik pengadaan bibit coklat maupun pekerjaan fisik lainnya sudah selesai dikerjakan.
“Jika kurang percaya dengan pernyataan kami, silakan datang dan lihat sendiri. Tanyakan langsung kepada masyarakat lain agar tidak memberikan informasi yang salah yang hanya merusak nama baik seseorang,” ungkap mereka.
Perangkat desa juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai hanya menyudutkan Kepala Desa tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Mereka berharap media dapat memberitakan informasi yang berimbang dan sesuai dengan fakta yang ada.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta. Diharapkan, media dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpancing atau terpengaruh oleh pemberitaan yang belum sah kebenarannya.(Eferdi Salila)