Kepala Desa Napal Diduga Lakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme
Media Humas Polri Tanggamus
Ramai nya pemberitaan di media onlen tentang realisasi Dana Desa (DD) di Desa Napal Kecamatan bulok,Kabupaten Tanggamus puluhan masyarakat menerang kan bahwa di dalam kepemimpinan Kepala Desa Safruddin, baik dalam pembangunan dan pelayanan yang ada di Di Desa Napal ini Kami duga banyak di temukan kejanggalan dan kurang puas serta tidak berjalan semana mesti nya
Masyarakat yang enggan di sebut kan nama nya menerangkan,Pasal nya semenjak Desa di jabat oleh Kepala Desa Safruddin desa napal ini nyaris tidak ada perubahan,ya bisa di Lihat sendiri baik dari pembangunan dan pelayanan kami masyarakat kurang puas dan kecewa.jum’at 31 September 2021
Terlebih lebih seperti bantuan apapun yang ada di desa napal ini semenjak di pimpin kepala desa Safruddin,kebanyakan orang – orang terdekat dan keluarga kepala Desa semua yang mendapat kan bantuan, terlebih yang menjabat di pemerintahan desa sendiri seperti sekdes di Desa napal masih keluarga (adik Kandung) kepala desa sendiri.
Sementara diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Larangan bagi Kades Pasal 29. Poin f melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme di dalam kepemimpinan nya di desa.
Kami selaku masyarakat Desa napal berharap kepada instansi terkait (APH) agar serius menangani pengawasan baik di segi pembangunan dan pelayanan supaya benar – benar di rasakan oleh masyarakat,karna pada dasar nya pemerintahan desa dan instansi terkait di tugas kan negara sebagai pelayan masyarakat jangan sampai hilang kepercayaan kami ini pungkas nya
Di beritakan sebelumnya Kepala Desa Napal Safrudin Di Duga mark’up Dan Fiktipkan Penyaluran Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021
Ketika Kepala Desa Napal Safruddin akan di mintai tanggapan nya melalui pesan Watsap walaw dalam keadaan aktif tidak ada jawaban dan keti di hubungi melalui nomor priabadi nya tidak aktif walaw semula nya aktif
(Edi Wijaya)