Kepala Desa se kabupaten Deliserdang mengikuti apel pagi berbaris Dalam acara pelantikan Di lapangan alun-alun pemkab Deliserdang
Media humas polri||Deliserdang
Puluhan Kepala Desa (Kades) di Deli Serdang yang sempat habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu akhirnya bisa bernapas lega.
Hal ini lantaran Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui agar mereka melanjutkan kembali kepemimpinannya di desanya masing-masing. Hal ini seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dari yang 6 tahun masa jabatan kini bisa melanjutkan sampai 8 tahun.
Untuk saat ini Pemkab Deli Serdang telah menjadwalkan agenda untuk kembali melantik mereka. Sesuai jadwal kegiatan itu akan dilakukan pada 5 Juni mendatang. Total kurang lebih hampir 4 bulan lamanya mereka terhenti dari jabatannya.
“Iya saat ini sudah kita jadwalkan untuk kegiatan pengukuhan mereka. Dikukuhkan kembali nanti di tanggal 5 Juni. Rencananya acara pengukuhan dibuat di kantor Bupati,” ujar Asisten I Pemkab Deli Serdang, Citra Efendy Capah Sabtu, (1/6/2024).
Capah menyebut awalnya dari 380 orang jumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang, 76 orang diantaranya habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum Pemilu.
Namun tiga diantaranya ada yang mengundurkan diri lebih awal karena terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. Karena itu ada 73 orang saja yang kemudian bisa nantinya dikukuhkan.
“Iya benar ada 3 Kades tidak diperpanjang karena sudah mengundurkan diri karena jadi Caleg. Kemarin itu untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa sudah ditempatkan Penjabat Kades di 76 Desa. Nah untuk nanti ada 73 Pj Kades yang merupakan PNS akan kembali ke posisi semula,” kata Citra.(tim mhp ds)