Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim H.Shofyan Aripanca, S.Kom Msi lebih baik “STOP”
Empat Lawang – Media humas polri.com
saat di konfirmasi via whatsap 01/04/2022
dulu “Hauling” PT.Duta Bara Utama(DBU) yang berkantor di jalan baru Simpang Kepur Kabupaten Muara Enim.Untuk dapat melaksanakan kegiatan “Hauling” Perusahaannya maka pihak Perusahaan PT.Duta Bara Utama(DBU) Muara Enim harus memenuhi Syarat-Syarat, Proses dan Mekanisme yang benar tentang Perizinan jalan berdasarkan Rekomendasi teknis dari Dinas-Dinas terkait, seperti Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan (KaDishub) Muara Enim, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, dan Rekomendasi dari pihak-pihak terkait lainnya yang dibutuhkan untuk jalan “Hauling”
PT.Duta Bara Utama(DBU) tersebut, setelah surat-surat rekomendasi tersebut diperoleh maka untuk memberikan pelayanan prima (Service Excelence) Strategi yang memungkinkan untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) adalah dengan cara memberikan keringanan pajak, menjamin keamanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan Perusahaan dengan memperpendek jalur Birokrasi untuk pengurusan perizinan melalui System Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Maka dari itu instansi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta harus melalui Mekanisme Perizinan yang benar yang sesuai dengan S.O.P (Standard Operating Procedure) sebagai acuan dalam melakukan proses pekerjaannya, barulah dikaji layak atau tidaknya Perusahaan tersebut menerima dan mendapatkan Rekomendasi izin jalan. Dari penjelasan tersebut sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim “STOP” dulu “Hauling” PT. Duta Bara Utama(DBU) terkait dengan gejolak masyarakat yang dilalui ” Hauling” untuk meredam masyarakat dan pihak perusahaan yang jalannya di lalui “Hauling” maka lebih baik Jangan Jalan dulu sampai semua sesuai mekanisme aturan jalan, hal ini semua disarankan dan dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim langsung kepada Pihak Manejemen Perusahaan PT. Duta Bara Utama (DBU).
Saat bertemu dengan Ketua DPC LSM BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) Kabupaten Muara Enim Ramita Mega Sitanggang, SH. bersama Bendahara DPC LSM BAKORNAS (Badan Anti korupsi Nasional) Muller Franky T. di ruangan kerjanya hari Rabu, tanggal 30 Maret Pukul: 08.30 WIB pagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga mengatakan bahwa “STOP” dulu “Hauling” PT. Duta Bara Utama(DBU) sampai Pihak perusahaan dapat mengajukan permohonan perizinan jalan yang sesuai dengan Mekanisme aturan Peizinan jalan yang benar.
Jika Perusahaan Duta Bara Utama(DBU) sendiri merasa “ragu-ragu” untuk jalan “Hauling” tersebut, Maka menjadi Pertanyaan bagi kita Ada Apa? dan Mengapa? seperti itu! Padahal Saya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) sudah menyarankan agar mengajukan secara transparan jalan mana? dan sebutkan! saja jalan yang akan dilalui “Hauling” tersebut melalui pengajuan permohonan jalan. Saya juga menyarankan agar merangkul seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Desa setempat untuk bermusyawarah dan mufakat.
Untuk itu kepada Ketua dan Bendahara DPC LSM BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) Kabupaten Muara Enim perlu saya tegaskan bahwa Surat Rekomendasi yang sudah saya keluarkan adalah:
1. Jalan Pemerintah Daerah (Pemda) sepanjang 8 km terletak di simpang Kepur sampai dengan Trans AD dan juga akan berakhir pada bulan April 2022 ini, dan sedang dalam proses perpanjangan izin.
2. Jalan TMMD (TNI Manunggal Masuk Desa) sepanjang 1,2 km terletak di Desa Harapan Jaya dan berakhir Tahun 2023.
Namun Untuk jalan yang menjadi titik gejolak tersebut yaitu jalan PTPN (Perusahaan Nusantara) 7 dari Brikes PT. Waskita sampai dengan Afdeling 1 diperkirakan “Belum ada Izin”, Karena jalan aspal yg akan dilalui
*Feri*