Kepala DPMPTSP Belum Memutuskan Pemberian Izin Ternak Kandang Ayam Di Desa Sangiangtanjung

Media Humas Polri || Banten

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak Yadi Basari Gunawan, saat dikonfirmasi awak media humas Polri di ruang kerjanya menyebut, “Terkait izin ternak kandang ayam di Desa Sangiangtanjung itu belum kami proses izinnya karena ada surat penolakan yang masuk ke kita dari masyarakat. Terkait ada yang pro dan kontra antara masyarakat, terkait izin lingkungannya di lapangan, jadi belum kami proses izinnya. Nanti akan kita fasilitasi dengan mengundang antara kedua belah pihak menghadirkan tim teknis dari dinas lain yang membidangi tata ruang nantinya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Masih kata Yadi, “Jadi, kita belum bisa menyimpulkan terkait tentang izin bisa atau tidaknya kita keluarkan, sebelum adanya keterangan dari tim teknis. Kita akan adakan rapatkan bersama tim teknis nanti. Akan kita hadirkan nanti dari dinas yang membidangi terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sesuai Perda, nanti akan kita tanyakan pada bidangnya, dengan menghadirkan mereka dari masyarakat kedua belah pihak.”

“Untuk menanyakan bisa atau tidaknya diproses, karena biasanya di kita izin itu bisa dikeluarkan jika sesuai dengan tata ruang. Makanya, untuk sekarang kita belum bisa simpulkan sebelum menanyakannya pada dinas yang membidangi tentang tata ruang.”

Disinggung terkait Desa Sangiangtanjung tidak masuk zona peternakan didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Menurut Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014, kalau masalah tidak masuk RTRW maka proses izin ternak kandang ayam di Desa Sangiangtanjung tidak bisa dikecualikan karena biasanya untuk proses mengeluarkan izin harus sesuai dengan tata ruang. Makanya itu, nanti akan kita undang dinas terkait untuk membahasnya bersama apa bisa kita proses atau tidak setelah kita menanyakan pada dinas bidang tata ruang.”

Karena untuk ijin ada kaitannya dengan dinas tata ruang yaitu dinas PUPR terkait proses izin ternak kandang ayam di Desa Sangiangtanjung berkaitan dengan penolakan dari warga selain tidak masuk didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Maka belum kita proses berikan izin di kitanya, biasanya di kita itu kan kalau ada permasalahan dalam arti permasalahannya itu ada surat yang masuk ke kita yakni pengaduan dari masyarakat yang menolak ya, surat pengaduan yang masuk, baru nanti akan kita follow up dengan mengundang kedua belah pihak. Dari situ nanti kita bisa mengetahui dan akan kita beri waktu untuk menyampaikan keterangan dari para pihak. Untuk alasan usaha UMKM, itu bisa dilihat dari modalnya harus dibawah Rp. 1.000.000.000,00 UMKM boleh dimana saja di indonesia.”

“Kalau untuk masalah izin ternak kandang ayam di Desa Sangiangtanjung belum ada izin, belum kita kasih izin  karena baru nanti akan kita rapatkan, karena ada surat pengaduan penolakan yang masuk ya ke kita nya dari masyarakat. Nanti, makanya kita ingin tahu sejauh mana permasalahannya, perkembangannya di lapangan karena untuk memutuskan itu kita harus tahu seperti apa permasalahanya, nanti baru kita bisa untuk memutuskan. Biasanya di kita itu kalau ada permasalahan akan kita undang para semua pihak, baru kita nanti bisa memutuskan dan yang pasti akan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena itu pedoman kita ya,” tandasnya. (Duleh)

Pos terkait