Kepala Kantor UPP Kelas II Tual Klarifikasi terkait Pemberitaan Media Humas Polri
Media Humas Polri|| Maluku
Terkait pemberitaan media Humas Polri tentang Kapal Perintis KM Frans Kaisiepo di duga di tahan atau di tunda kebrangkatannya oleh petugas sabandar UPP Kelas II Tual, hanya karena bawang satu karung hilang. Kepala Kantor Sabandar UPP kelas II Tual, Bpk Hamdi Abduh. S, Sos, yang menghubungi wartawan Media Humas Polri via Telepon mengatakan bahwa, Pemberitaan tersebut tidak benar, karena petugas sabandar UPP Kelas II Tual sudah melaksanakan Tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu Pihak kapal memasukan dokumen kapal kepada Kantor UPP kelas II Tual dan petugas memproses Dokumen kapal tersebut, jadi pihak kapal tidak menahan atau menunda kebrangkatan kapal perintis KM Frans Kaisiepo hanya karena ada bawang satu karung yang hilang. Tapi semua sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ijin terkait berita tersebut sangatlah tidak benar.. kami syahbandar saat ini sudah menggunakan aplikasi inapornet utk layanan keberangkatan kapal yg apabila Agent telah mengajukan permohonan keberangkatan maka sesuai SOP harus di aksi paling lambat 30 menit sejak permohonan diajukan…
Km. Frans Kaisepo adalah kapal yg tergolong dalam Angkutan Laut PERINTIS sehingga telah dijadwalkan utk tiba dan berangkat dari suatu pelabuhan sehingga dlm pengurusan tidak boleh ditunda apalagi telah memenuhi syarat laik laut dan berlayar.( Fery Nelson )