Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady S.H,M.H Menetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Media Humas Polri // Sumsel MUBA

Penghambat Tol Pembangunan Nasional Dengan Modus Mafia Tanah di Bidik Kejari Muba.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-  Tempino Jambi Tahun 2024 inisial H.ALIM sebagai direktur PT sentosa mulia bahagia PT (SMB) dan AM eks pegawai kantor badan pertanahan Nasional (BPN) Muba

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Roy Riady S.H,. M.H didampingi Penyidik Kejaksaan Negeri menerangkan penetapan tersangka pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Roy menjelaskan, pembangunan jalan tol Palembang Jambi terhambat penyelesaiannya padahal sudah di tetapkan sejak tahun 2014 dalam perpres untuk pembangunan tol lintas Sumatera.

“Pembangunan nasional jalan tol ini terhambat berawal dari penetapan lokasi trase betung timphoni Jambi oleh bupati muba di gugat PT SMB dirut HA karena masuk lahan HGU dan ada tambang disana. Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara, kapan pun negara untuk pembangunan harus di berikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan,”terang Roy kamis (6/3).

Lanjut dia, HA mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN yang sudah lewat waktu namun dimenangkan oleh gugatan tsb di ptun. Pemkab muba yg kalah gugatan melakukan upaya hukum namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan ptun itu inkrchat.“Selanjutnya tahun 2024 ditetapkan penlok perubahan yg luasnya lebih besar dan oleh HA selaku dirut PT SMB mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 ha di desa peninggalan dan simpang tungkal sebagai tanah miliknya padahal pihak BpN menyatakan tanah negara,”bebernya.

Kemudian kata Roy, terjadi pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut HA meminta AM mantan staf BpN muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM2 ternyata bukan di area yg di tetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BpN muba. AH berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 ha desa peninggalan dan simpang tungkal dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM dan surat itu ditandatangani kades dan kadus atas perintah dan intervensi Y pejabat Pemkab muba.

“Sehingga penyidik menetapkan AH dan AM hari ini sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 uu Tipikor dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,”tegasnya.

Penyidik mengecek ke lokasi ternyata tanah trase tol yg di klaim oleh HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan.

“Sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yg cukup AH selaku direktur PT SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 ha lebih tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU dan itu lah bagian juga lahan yg mau diklaim utk pergantian uang tol,”urainya.(Enis/Sarbi)

Pos terkait