Media Humas Polri || Taput
Ismet Sitorus Kepala Rumah Tahanan Negara kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut pimpin apel bersama pegawai staf dan regu pengamanan pada hari Senin (30/10).
Adapun yang hadir dalam apel pagi adalah bersama seluruh pejabat struktural eselon V, pejabat fungsional umum, pejabat fungsional tertentu dan petugas pengamanan.
Dalam kegiatan apel, Ismet Sitorus melakukan pemeriksaan kelengkapan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM No 9 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No 24 tahun 2022.
Tentang pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan pemeriksaan atribut mulai dari penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Dilanjutkan pemerikasaan sepatu dinas, kaos kaki, ikat pinggang, atribut termasuk bet lokasi Kementrian, kantor wilayah dan satuan kerja, papan nama, id card serta bivakmud.
Dari hasil pemeriksaan kelengkapan oleh Kepala Rutan Tarutung, masih ada beberapa pegawai yang tidak menggunakan atribut secara lengkap, seperti tidak adanya id card dan penggunaan PIN yang kurang lengkap.
Ismet Sitorus menyampaikan kedisiplinan dalam berpakaian menjadi hal penting untuk diperhatikan karena akan membawa citra institusi di mata masyarakat dan stakeholder selaku mitra kerja.
Maka untuk itu Ismet Sitorus meminta kepada seluruh Pegawai untuk berpakaian dinas dengan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan citra yang dibangun diharapkan tidak hanya dalam bentuk seremonial semata.
Melainkan harus diimplementasi ke dalam keseharian dan kebiasaan hidup yang tercermin melalui penampilan, sebagai tampilan pertama yang terlihat dari seluruh pegawai, ujar Ismet Sitorus. (Alain Delon)