Kepala Sekolah Di duga Melanggar Undang Undang KIP dan terindikasi Korupsi Berjamaah
Way tenung MEDIA HUMAS POLRI.COM / dengan adanya program pemerintah pusat adanya program DAK salah satu sekolah menengah keatas SMA Negri 1 Way Tenung terindikasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP)
Saat awak media investigasi di sekolahan tersebut langsung menanyakan ke salah satu scuriti tentang Proyek pembangunan ( rehabilitasi ) sekolah SMA Negri 1 Way Tenung terkait pekerjaan tersebut pihak sekurity mengarahkan awak media ke ruang guru.
Awak media menanyakan ke salah satu pihak guru terkait terkait kenapa tidak memasang pagu anggaran pembangunan / peningkatan pihak guru menjawab ” saya tidak tau pak itu urusan kepala sekolah tandas nya”
Berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Mengingat . Pasal 20, Pasal 21′ pasal 28 F , dan pasal 28 j Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pada pasal 4 di jelaskan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
Selanjut nya kami Menduga Pihak kepala sekolah dengan sengaja menutup nutupi Anggaran pembangunan sekolah dari pihak pihak terkait.
Dengan adanya tidak terpasang nya pagu anggaran kami Menduga Pihak kepala sekolah dengan sengaja menutup nutupi adanya indikasi Dugaan Korupsi konsorsium tutupnya.
Reporter. ( Tim / Red)