Kepala Sekolah SD. 08 Pendopo Semena Mena Gunakan Dana Bos, Ketua LSM Bakornas Sumsel Feri : Kita Akan Usut Tuntas Tidak Ada Yang Kebal Hukum Di Mata Kami .
Empat Lawang – Media Humas Polri.com
Kepala sekolah SD 08 Pendopo Kabupaten Empat Lawang Berinisial di anggap merasa Kebal hukum hingga menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku kepala sekolah .
Hasil Investigasi awak media dan lembaga LSM Bakornas
11/04/2022 melihat banyak kejangalan kejangalan yang terjadi di Sekolah tersebut sehingga pihak Lsm Bakornas menyoroti adanya dugaan tindak pidana Korupsi mulai dari Mark up harga barang ,pengalihan dana dari dana bos dan keadaan sekolah minim .
Kepada Wartawan Ketua LSM Bakornas Sumsel Feri indra laki mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepala sekolah ke dinas pendidikan dan ke Aparat Penegak Hukum .
“Kita sering sekali melakukan teguran kepada Kepala Sekolah tersebut namun di abaikan mungkin mereka merasa kebal hukum, namun di mata kami semua sama dan tidak ada yang kebal hukum, “tegas pria yang akrab Feri ini.
Masih kata LSM bakornas Sumsel saat dirinya dan anggota meminta keterbukaan tentang pengeluaran dana bos reguler kepala sekolah inisial (I,R) sempat gugup dan keteteran saat menjawab dan dari jawaban Kepala Sekolah mengatakan Sekolah tersebut tidak ada arsip SPJ di sekolah karena semuanya di serahkan ke inspektorat dan tim bos.
“Seharusnya Sekolah tersebut mempunyai Arsip Laporan dan dalam hal ini kami menyakini bahwa kegiatan di Sekolah SD.08 Pendopo tersebut sarat penyimpangan dana dan berakibat ke tindak pidana Korupsi, “Beber Ferry.
Bidang Media