Kepala sekolah SD Negeri Asem kecamatan Pamarayan di duga tegur bawahan tak beretika

Kepala sekolah SD Negeri Asem kecamatan Pamarayan di duga tegur bawahan tak beretika

Serang || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pendidik merupakan bagian dari untuk membangun manusia yang berahlak dan beretika namun sungguh ironis seorang kepala sekolah tegur bawahan dengan nada kasar terkesan di duga ada unsur kebencian

Berdasarkan konpermasi Awak media kepada salah satu dewan guru honorer yang berinisial SR 07/09/2022 bahwa pihaknya meresa di hina dengan kata kata kepala sekolah melalui Washap dengan ada kata bahasa “setan dan anjing” sementara kami pa tidak tau permasalahan dengan saya sampai sampai ada kata kata yang tak elok untuk di ucap kan

Masih dari Saudara SR dengan kalimat yang sangat menyangkitkan itu saya akan mengadukan persoalan ini kepada pihak APH dan Dinas terkait karena ini negara hukum seseorang tidak bisa se enaknya mencaci dan menghina orang apa lagi ini seorang kepala sekolah sebagai atasan dan pendidik uacapan tersebut tidak beradab ungkapnya

Dengan kejadian yang menimpa SR pihak suami SR pun angkat bicara di depan Awak media 07/09/2022 bahwa kami sebagai suami dengan adanya bentuk penghinaan atasanya kami akan melakukan tindakan hukum, tidak terima istri di hina di caci tanpa kesalahan yang jelas,semestinya jiwa seorang pendidik kalau memang ada hal persoalan internal seharusnya di panggil diklapikasi bukan harus memaki maki orang dengan kata kata yang tak elok di ucapkan itukan bahasa “Setan anjing itu” merupakan mempersamakan istri saya dengan mahluk lain dan binatang apalafi ini melalui media elektronik bahkan bahasa tersebut melaui group washap internal para pendidik ujarnya

Sementara di tempat terpisah Ketua DPK GERHANA Jasmani mengatakan ke awak media 07/09/2022 bahwa dengan adanyavdi duga seorang kepala sekolah sebagai pendidik mengucapkan kata kata yang tidak elok terkesan bukan seorang pemimpin dan pendidik itu sangat kami sayangkan sementara dengan perkataan melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan undang undang ITE pasal 28 ayat 2 bahwa barang siapa yang menyebarkan inpormasi yang di tujukan dan menimubulkan unsur kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu baik sara ras agama dan golongan di ancam hukuman penjara 6 tahun , kalau kita melihat ketentuan tersebut ini akan menjadi sebuah persoalan hukum

Masih dari Ketua DPK GERHANA jasmani di duga adanya kejadian tersebut mudah2an ini menjadi Cermin kepada para pendidik lebih mawas diri baik tingkah laku dan perkataan jangan sampai terulang kepada pendidik pendidik yang lainya ungkapnya

Sampai berita ini di turunkan pihak kepala sekolah belum bisa di konpermasi menurut sumber inpormasi keluarga, kepala sekolah sedang sakit

MHP

Pos terkait