Kepala Sekolah SMA N 1 Godong Grobogan Enggan Terbuka Terkait Penyaluran BOS

Media Humas Polri || Gerobogan

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Yang bertujuan untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.

Bacaan Lainnya

Dalam proses perencanaan pengelolaan Dana BOS komponen yang terlibat di dalam pengelolaan dana BOS adalah Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, Bendahara sekolah, sebagaian dewan guru, dan Komite sekolah.

Agar proses penyaluran dan pendistribusian dana BOS dapat berjalan
dengan lancar, efektif, efisien, transparan dan terhindar dari penyimpangan maka perlu dilaksanakan
evaluasi dan pengawasan dari Masyarakat.

Tapi aturan tersebut kurang di perhatikan oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Godong,untuk bisa terbuka dan transparan terhadap Penggunaan BOS.

“Pertama di temuin Bapak Kepala Sekolah tidak ada di tempat karena kegiatan Dinas ,saya sudah meminta waktu dengan menyampaikan ke salah satu staf Guru inisial KDR dengan meninggalkan nomer Hp supaya bisa bertemu tapi tidak kunjung di hubungi,kemudian saya kesana lagi sempat bertemu tapi saya di suruh nunggu hingga 1 jam tidak datang-datang akhirnya saya pulang,ke tiga kalinya saya datang bapak kepala sekolah tidak ada karena ada dinas di luar ,akhirnya saya sampaikan tujuan saya kepada salah satu staf Guru Kdr untuk Klarifikasi terkait Dana BOS.”ujar Kabiro Mediahumaspolri.com Grobogan.

“Untuk Klarifikasi ke media terkait BOS pihak sekolah harus meminta ijin ke atasan salah satunya pihak dinas”ujar staf Guru Kdr.

Apakah ada aturan dalam pengelolaan BOS secara transparan harus mendapatkan ijin dulu dari pihak dinas.

Sampai saat Kepala Sekolah belum mau di ajak klarifikasi tentang Penggunaan BOS. Apakah ada yang di tutupi??? (fiqih)

Pos terkait