Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Dilaporkan LSM Gerak Anti Korupsi Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Bos Tahun 2020

Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Dilaporkan LSM Gerak Anti Korupsi Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Bos Tahun 2020

Pelalawan, Mediahumaspolri.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia provinsi Riau, Jum’at 11/02/2022, resmi melaporkan kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ke Polda Riau melalui Dit. Reskrimsus Polda Riau, dengan nomor laporan: B19. 050/LP/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/I/2022, terkait dugaan penyalahgunaan dana bos di SMKN 1 Pangkalan Kerinci tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 1727 siswa yang berada di SMKN 1 Pangkalan Kerinci tahun anggaran 2020, yang mendapatkan alokasi dana biaya operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.2.831.840.000, Penggunaan dana bos pada pembelajaran ekstrakurikuler sebesar Rp.669.325 622, diduga terjadi indikasi korupsi karena pada tahun 2020 kita masih dalam situasi Covid-19, sehingga kegiatan sekolah secara tatap muka ditiadakan dan diliburkan secara Nasional, kemudian di berlakukan sistem pembelajaran daring.

Emos Gea selaku Ketua DPD LSM GERAK Indonesia Provinsi Riau mengatakan saat di konfirmasi awak media pada hari Sabtu, 12/02/2022, beliau membenarkan laporannya ke polda Riau terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2020, beliau mengatakan dengan tegas “Benar kita telah melaporkan kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dalam dugaan indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau Tahun Anggaran 2020, Berdasarkan hasil temuan kami di lapangan pada kegiatan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMKN1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020. Dengan Nilai Anggaran mulai Triwulan I, II dan III dengan Nilai sebesar Rp. 2.831.840.000.00. Tahun Anggaran 2020 diduga kuat sebagian tidak terlaksana di lapangan alias “FIKTIF” ujarnya.

Emos juga menambahkan “pada kegiatan pembelajaran dan Eksrakurikuler dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 668.326202.00 diduga kuat tidak terlaksana (Fiktif), Karena kegiatan belajar mengajar pada tahun 2020 tidak ada (Sekolah Diliburkan Secara Nasional), Kemudian pada Pos Anggaran kegiatan Biaya Administrasi Sekolah dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 251.671.684.00 diduga Kuat anggaran tesebut di Mar-Up, dan sangat diragukan pelaksanaannya.
Dan Pos Anggaran Kegiatan Assement atau Evaluasi Pembelajaran dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 130.353.751.00 diduga kuat tidak terlaksana, karena Sekolah sedang diliburkan secara Nasional.
Dan pada Pos Anggaran Kegiatan Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Triwulan I, II dan III sebesar Rp.169.510550.00 diduga kuat di Mark-Up Harganya. Sekolah posisinya saat itu sedang diliburkan “tuturnya.

Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah SMKN1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai sebesar Rp. 2.831.840.000.00, Berdasarkan temuan tim investigasi kami dan data yang ada, diduga beberapa Pos Anggaran tidak terlaksana Alias “FIKTIF”, Terkait laporannya itu, Emos menyampaikan harapannya, kiranya Kapolda Riau C/q Dit. Reskrimsus Polda Riau untuk memanggil dan memproses laporan kami ini secara hukum kepada semua yang terlibat dalam penggunaan dana BOS tersebut, Sebelumnya awak media sudah melayangkan surat konfirmasi kepada kepala SMKN 1 Pangkalan Kerinci. Jawaban yang kita dapat tidak sesuai dengan apa yang kami dapatkan di lapangan dan bukti yang kami dapatkan.

Tim

Pos terkait