Media Humas Polri ||Lampung Tengah
Dua pria inisial AR (31) dan GH ( 24) asal Kampung Gunung tiga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur jadi bulan-bulanan warga karena tepergok mencuri sepeda motor di areal persawahan Kampung Rama Oetama, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023).
Setelah babak belur dihajar massa, kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Seputih Raman berikut barang bukti curian.
“Benar, kedua pelaku curanmor sempat diarak dan dimasa saat tepergok masyarakat yang geram dengan aksi pencurian. Namun kini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti,” kata Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Kapolsek IPTU Admar S.pd Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M. M menjelaskan, peristiwa bermula sekira pukul 11.00 WIB, saat itu korban bernama Vinko Triwana (25) berangkat ke sawah untuk mencari pakan ternak.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Kemudian, korban pergi mencari rumput, dengan selisih jarak 100 meter dari lokasi motornya.
“Secara kebetulan, saat korban menengok, pelaku tepergok sedang kabur membawa motornya,” kata kapolsek. Sontak korban langsung meneriaki 2 orang pelaku yang kabur ke arah Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman.
Teriakan korban pun mengundang perhatian puluhan masyarakat, lalu mencegat kedua pelaku di jalur pelariannya. Apes bagi para maling, emosi puluhan masyarakat yang tak terbendung langsung mengepung kedua pelaku. Pelaku langsung dimasa di tempat hingga babak belur.
“Saat pelaku tertangkap, salah satu warga menghubungi polisi dan langsung menuju lokasi,” katanya.
Kapolsek mengatakan, polisi pun mengamankan keduanya dari kerumunan masa.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit motor Honda Beat, No. Pol BE 6320 IV. Kemudian barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor pelaku merk Honda Beat Street, Tanpa nopol, 1 Buah Patahan Kunci Letter T ± 10 cm.
“Keduanya saat ini berada di Polsek Seputih Raman untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. ( Kairul Anam)