Kepergok Nyolong di Grobogan, Begini Nasib Warga Blora
Rabu, 13 September 2023
Mediahumaspolri// Polres Grobogan
Video seorang laki-laki yang dihakimi warga viral di media sosial. Bukan tanpa sebab, warga melakukan hal tersebut lantaran orang yang berada di dalam video itu kepergok saat melakukan aksi pencurian di Desa Bendoharjo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, Selasa (12/9/2023).
Namun, hal itu tak berlangsung lama, berkat kesigapan petugas kepolisian dari Polsek Gabus Polres Grobogan, pelaku langsung diamankan.
Ia adalah BH (50) seorang warga Desa Tegal Gunung, Blora yang tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik ESW, seorang perempuan warga Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Selasa.
Pelaku yang saat itu masih berada di dalam kamar korban, kepergok oleh pemilik rumah saat pulang dari rumah tetangganya yang sedang mempunyai hajat.
Kapolsek Gabus Polres Grobogan AKP Wibowomenjelaskan, sekitar pukul 12.30 WIB, korban sedang rewang atau jagong di tempat tetangganya yang sedang punya hajat. Korban yang mendapat telepon dari sales makanan yang menunggu di depan rumahnya, lantas pulang untuk menemui sales tersebut.
“Usai menemui sales, pemilik rumah masuk ke dalam rumahnya. Saat masuk kamar, korban kaget melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam kamarnya dalam posisi sudah membuka lemari dan mengacak-acak pakaian yang berada di dalam lemari,” kata Kapolsek Gabus Polres Grobogan.
Seketika itu, pemilik rumah langsung berteriak “maling-maling”. Mendengar teriakan tersebut, warga pun berdatangan hingga kemudian berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku dibawa ke rumah Kades Bendoharjo. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gabus Polres Grobogan,” ujar AKP Wibowo.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung mendatangi rumah Kades Bendoharjo untuk mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Gabus Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Kecamatan Kradenan dan Pulokulon. Penangan perkara tersebut ditangani bersama oleh Polsek Gabus, Polsek Kradenan dan Polsek Panunggalan,” kata AKP Wibowo.
Disampaikan Kapolsek Gabus Polres Grobogan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 53 KUH Pidana.
“Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomer beserta kunci dan STNK. Sebuah jaket kulit warna coklat, sebuah celana panjang warna coklat dan uang sebesar Rp 1.546.000,” pungkas Kapolsek Gabus Polres Grobogan.
(Fiqih)