Kepsek Lecehkan Profesi Wartawan FORWADIK Akan Bawa Ke Ranah Hukum
PEKANBARU || Media Humas Polri
Forum Wartawan Pendidikan (FORWADIK) Riau mengecam keras ungkapan seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) SMA melecehkan profesi wartawan, dan menyamakan wartawan seperti polisi yang meminta-minta uang di jalan.
Anggota Bidang Advokasi dan Hukum FORWADIK Riau, Berti Sitanggang, kepada media menyatakan kecamannya dan menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami dari FORWADIK Riau mengecam keras ungkapan Kepsek SMA Pasir Penyu, Inhu pada wartawan yang meminta konfirmasi darinya, dan malah melecehkan profesi wartawan. Ini tidak bisa dibenarkan, dan harus kita bawa ke ranah hukum,” ungkapnya tegas.
Dijelaskan Berti, sebagai wartawan yang konsert pada pendidikan, FORWADIK Riau menganggap ungkapan Kepsek Pasir Penyu ini bukan hanya untuk wartawan yang mencoba membangun komunikasi dengan dirinya terkait pungutan uang baju seragam murid, tapi sudah melukai seluruh wartawan.
“Ini penghinaan pada profesi. Pelecehan. UU Nomod 40 Tahun 1999. Jika ada yang menghalang-halangi tugas dan kerja wartawan dapat dikenakan sanksi berat. Belum lagi jika dibawah ke pidana umum, Perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan dan penghinaan, bisa berlapis ini,” tutur Berti berapi-api.
Sebagai forum yang mengakomodir para wartawan yang care pada dunia pendidikan, FORWADIK menurut Berti tidak bisa menerima penghinaan atas profesi ini, apalagi dilakukan seorang Kepsek pendidik dan labgsung di bidang yang menjadi konsentrasi FORWADIK Riau.
“Kami akan melakukan koordinasi ke Inhu, meminta penjelasan kedua belah pihak, mendesak Kadisdik Riau mengambil sikap, dan kemudian melaporkan oknum Kepses tersebut ke polisi,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Kepala SMA N 1 Pasir Penyu, Inhu, A Desman MPd, mengirimi pesan WA pada wartawan www.dailysatu.com, Azhari, Jumat (4/11/2022) yang isinya melecehkan profesi wartawan yang disamakannnya dengan polisi yang meminta-minta uang di jalan. Meskipun sudah dihapus, tapi pasan WA itu sudah sempat di screen shoot Azhari, sehingga beredar di kalangan wartawan yang memberitakannya.
Sementara itu, Ketua Umum FORWADIK Riau, Munazlen Nazir, mengatakan kalau secara organisasi, hal ini sudah langsung didelegasikan ke Bidang Advokasi dan Hukum FORWADIK Riau yang diketuai Suwandi Erikson Nababan dan beranggotakan Berti Sitanggang, Edwar Pasaribu dan Riduan Sinaga.
“Mekanisme dan kinerja di FORWADIK Riau ini jelas dan sudah mulai terstrukur. Kita serahkan pada mereka. Kami dari KSB akan memantau dan mengawasinya,” kata Munazlen Nazir.**