Kepsek SDN 1501 Hurung Jilok diduga lakukan penyelewengan dana BOS
Media Humas Polri//Padang lawas
Dana BOS yang bersumber dari APBN yang diperuntuk kan untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan yang dianggarkan Pemerintah Pusat keseluruh Instansi Pendidikan yang ada di Indonesia.
Dana biaya operasional sekolah(BOS) yang disertakan dengan juknis sebagai acuan untuk pengguna’an realisasi penyaluran nya.
Selain juknis,dana Bos Juga diatur dengan beberapa aitem/komponen,agar kepala sekolah mudah melakukan pengekosan anggaran yang diperuntuk kan untu operasional sekolah.
Diantara komponen yang diatur oleh Pemerintah tuk penyaluran Dana bos tersebut ada yang nama nya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Dengan demikian tentulah jelas bahwa dana BOS tersebut bisa digunakan untuk perbaikan sekolah dan memang seluruh kepala Sekolah menganggarkan untuk itu.
Sama hal nya dengan Kepala sekolah SDN 1501 Hurung jilok kecamatan Sosa julu Kabupaten Padang Lawas(Ibrahim Mukhtar)juga menganggarkan dan meng’alokasikan untuk Pemelihara’an sarana dan Prasarana sekolah/perawatan tersebut.
Tapi tampak nya penganggaran yang di lakukan Ibrahim Mukhtar tidak sesuai dengan kondisi sekolah tersebut.
Terkait hal permasalahan realisasi penggunaan dana BOS SDN 1501 Sosopan juga sudah disurati oleh Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Repoblik Indonesia.
Ketua LPP-Tipikor RI Mahyudin,mengatakan kepada Media Humas Polri tgl 16/11/2023 bahwa Kepsek SDN 0301 Sosopan(Ibrahim Mukhtar) diduga kuat telah melakukan Penyelewengan dana bos yang dikelolanya.
Karna kita sudah mengunjungi sekolah yang dikepalai Ibrahim Mukhtar, penganggaran alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan kondisi sekolah nya tidak sesuai,sementara ia selalu mengalokasikan dana untuk Pemelihara’an Sarana dan Prasarana sekolah setiap tahap dalam pertahun nya.unhkap Mahyudin meng akhiri ucapan nya.Mahyudin-Pulutan