Kesbangpol Lebak Sosialisasikan Perbup No. 36 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Perkumpulan Lembaga Ormas Dan Yayasan

Kesbangpol Lebak , Sosialisasikan Perbup No. 36 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Perkumpulan Lembaga Ormas Dan Yayasan.

Media Humas Polri || Lebak

Bacaan Lainnya

Kadis Bakesbangpol Lebak H.Sukanta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak siap melalsanakan penguatan pemberdayaan kelembagaan perkumpulan organisasi masyarakat (ormas) dan Yayasan, diantaranya mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) terbaru yakni Nomor 36 Tahun 2023 tentang tata kelola Ormas. Hal ini lebih ditekankan peda penguatan kelembagaan dan pemberdayaan ormas, dari mulai sistem pendataan dan pendaftarannya supaya teratur terdaftar saat di temui diruang kerjanya, Jum’at 01/09/2023.

Lanjut dia, Kita warga negara indonesia ini bebas berserikat berkumpul bersama, mendirikan lembaga/perkumpulan (Lsm/Ormas) mendirikan yayasan, bersa-sama dalam menunjang mewujudkan pembangunan pemerintah kabupaten lebak perlu adanya penguatan tentang tatakelola Ormas agar dalam menjalankannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara biar tidak karuhan, maka dari itu tindak lanjut dari perbub ini kita sekarang lebih pada penguatan lembaganya, kalau pembinaan dan pengawasan sudah dari dulu, pada perakteknya untuk lebih menyentuh kepada masyaralat kita coba tahun ini mulai melaksanakan tertib administrasi mulai dari pendataan, perivikasi, kita ingin tahu ada berapa Ormas islam, berapa ysyasan, berapa perkumpulan/lembaga, dan kita juga akan lakukan veripikasi vaktual lapangan kebawah terkait dengan penilaian ormas/perkumpulan,

Kalau dalm undang-undang itu kan tidak ada ormas sebetulnya, yg ada perkumpulan dengan yayasan. Kita sudah sosialisasi bagaimana berorganisasi yang benar kalau mau cari duit misalnya seperti apa? Kita coba kerjasama dengan ppsp karena ppsp sudah mendapat supot dari yusai madani, ada beberapa ormas yang sudah dibina, namanya simpul madani ada 4 kalau ga salah dilebak. Dalam rangka melakukan penilaian terhadap organisasi kita lakukan sosialisasi dengan bertahap tidak sekaligus semua, sementara saat ini kiata telah mengundang 10, 20, ormas, dan nanti akan kita giring semua, mudah -mudahan tahun ini kalaupun tidak tercapai semuai ormas di kabupaten lebak palimg tidak 50 % sudah melakukan sosialisasi.

Nanti ada kewajiban pemerintah bagaimana cara memperdayakan soal ormas ini, satu contoh ormas ini bergerak di bidang kebudayaan, OPD dilebak ini ada dispudpar soal pemberdayaanya nanti bisa kerjaaama pada dinas terkait, pemberdayaanya kira kira sepaerti itu, terangnya.

Jadi supaya jelas
biar stigma dimasyarakat yang hari ini misalnya Lsm atau Ormas yang notabenya keluar yang jelek jelek, maka para digmanya yang kita rubah, supaya ormas ini benar-benar berjalan pada relnya, kenapa berdirinya ormas, ituah yang perlu dibuktikan oleh teman teman.

Saya minta bantuanya pada semua pihak untuk menata masing masing karena kalau ormas ini tidak di kelola dengan baik ya bagaimana mungkin bisa membantu me Bj unjang pembangunan di kabupaten lebak.

Disinggung tentqng anggaran, ya hari ini ada yg sudah mendapat hibah karena sudah perintah langsung dari atas, untuk yang lainya kita masih mencari skema mungkin tidak bisa mendapatkan hibah semua, paling tidak kan ada pasitisasi ketilka, misalnya ormas mau ada kegiatan, dengan meminta dipasilitasi pada kita, ya akan kita pasilitasi yang penting kan kegiatanya jelas mulai tempat kegiatanya dimana, materinya seperti apa narasumbernya, bagaimana dari mana, jika kegiatanya jelas kita akan kaper semuanya, makanya, minumnya sewa gedungnya semuanya kita kaper.

Dan dalam perbup itu lebih kepada penguatan kelembagaan, Perbup 36 tidak lain bertujuan agar pendataan ormas secara administrasi bisa benar-benar tertib, pihaknya berharap, ormas bisa mengikuti aturan tersebut.“Tujuannya juga untuk peningkatan kinerja ormas dalam menunjang pembangunan di pemerintah daerah dan meningkatkan indeks kinerja organisasi (IKO) dengan program kegiatan kemudian dilaporkan ke kami secara berkala”.

“Jadi perbup ini ke arah penguatan pemberdayaan ormas, tertib administrasi, sampai pelaksanaan kegiatan yang mereka lakukan harus sesuai jalurnya, tidak merambah ke berbagai bidang, tandasnya. (Duleh)

Pos terkait