Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah menggandeng Universitas Muria Kudus untuk membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Anti Narkotika

Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah menggandeng Universitas Muria Kudus untuk membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Anti Narkotika

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Kudus

 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggandeng Universitas Muria Kudus (UMK) untuk membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Anti Narkotika, di Gedung J lantai V UMK, Jum’at (20/1/2023).

 

Rektor UMK, Darsono melalui Wakil Rektor III UMK, Dr. Sugeng Slamet mengapresiasi Kesbangpol Jateng yang telah memilih UMK sebagai tempat untuk mensosialisasikan anti narkoba.

Pihaknya berharap, mahasiswa mampu menjadi garda terdepan dalam penanggulangan dan pencegahan narkoba. Ini mengingat, fase-fase mahasiswa adalah masa di mana pergolakan jati diri seseorang acap kali belum begitu kuat.

“Termasuk di dalamnya adalah menginformasikan apabila ada suatu hal yang dicurigai atas penggunaan narkoba,” tutur Wakil Rektor III UMK.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Bangsa Kesbangpol Jateng, Pradhana Agung Nugraha menyampaikan, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) di tingkat mahasiswa sangatlah penting.

Pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Anti Narkotika di Universitas Muria Kudus.

“Kenapa mahasiswa yang kami sasar, karena mahasiswa adalah gerenasi muda yang punya intelektual. Dan narkoba itu banyak di antara penggunanya itu sebagian besar adalah mahasiswa,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kesbangpol Jateng telah membentuk Satgas P4GN di tiga perguruan tinggi di Jawa Tengah, yakni di Solo, Salatiga, Semarang.

 

“Jadi nanti pendidikan di bawah Pemprov, seperti SMA/SMK harus melalui tes urine, jadi kita skrining awal. Setelah itu nanti akan menyasar ke universitas-universitas yang ada di Jawa Tengah secara bertahap,” paparnya.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut Pradhana, telah melakukan segala upaya dalam pencegahan narkotika. Salah satunya menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2021.

 

“Narkoba bukan masalah pemerintah saja, narkoba itu masalah seluruh bangsa. Dan pencegahannya bukan oleh pemerintah itu sendiri, tetapi oleh kita semua,” tegasnya.

 

(Fikri -Priyawing)

Pos terkait