KESBANPOL MELAKSANAKAN FORUM DIALOG DENGAN ORMAS
Media Humas Polri || Maluku 08/07/2022
Badan Kesatuan bangsa dan Politik Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Dialog Forum ORMAS dalam rangka pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran ORMAS, pemberdayaan ORMAS, evaluasi, mediasi sengketa ORMAS, pengawasan ORMAS dan ORMAS asing di daerah, sekaligus membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Organisasi Kemasyarakatan, yang di laksanakan di Hotel Ambon Manise, Jl. W. R. Supratman. Ambon (08/07/22), Pukul 09:00 WIT.
Acara di buka oleh PLH Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Zahrudin Latuconsina S.Sos, M.PA, dan di hadiri oleh 100 orang diantaranya ASN III di lingkup kesbangpol , LSM, dan organisasi kemasyarakatan; KAMHI, HMI, dan Ormas-ormas Lainnya.
Dalam Sambutan PLH Kepala Badan KESBANGPOL Provinsi Maluku Zahrudin Latuconsina S.Sos, M.PA, ia berharap agar ORMAS dapat Berkolaborasi dalam membantu pemerintahan, memberikan kontribusi terbesar dalam pembangunan di Indonesia.
ORMAS pula harus tahu bahwa sebenarnya Pemerintah Daerah mempunyai satu peluang Sinergitas, itu bukan hanya melakukan koordinasi kolaborasi dan komunikasi tetapi ada momen-momen tertentu untuk pemerintah daerah bisa memberikan pemberdayaan berupa bantuan-bantuan kepada LSM, dan ormas maupun kelompok masyarakat lainya. Agar saling membantu dalam rangka untuk mensukseskan tujuan dan saling mensukseskan visi dan misi pemerintah daerah.
Bagaimana kita bisa mewujudkan yang namanya good governance. Good governance itu ketika satu pemerintahan itu tidak diimbangi oleh partisipasi masyarakat maka pemerintahan itu akan kelihatannya menjadi otoriter, sehingga fungsi dari pada partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengimbangi perjalanan sebuah pemerintahan. Dan bagaimana ormas bisa mendapatkan dana hibah dari pemerintah provinsi.
“Sudah tentu pemerintah sangat berkepentingan untuk memberdayakan organisasi kemasyarakatan dengan persyaratan yang sudah dipenuhi oleh teman-teman organisasi kemasyarakatan. Undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas, kemudian ada lagi undang-undang yang menyangkut dengan penyelenggaraan tata cara penyelenggaraan keuangan daerah, yang disentil dalam Bab 3 menyangkut dengan dana hibah pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.” Tutur Zahrudin
(Steven.G.hendriksz) MHP