Media Humas Polri || Manado
Aipda David Pattiasina, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sindulang Satu dan Dua, berhasil melaksanakan sesi problem solving yang efektif di Polsek Tumingting. Mediasi tersebut dilakukan setelah menerima laporan tentang kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada tanggal 3 September 2023, melibatkan pelapor Ibu Rita Anthonie dan terlapor Ibu Julanda M. Adrian.
Pencemaran nama baik adalah masalah serius yang dapat merusak hubungan antarindividu dan masyarakat secara umum. Dalam upaya memediasi konflik ini, Aipda David Pattiasina berperan penting dalam membawa kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan damai.
Setelah berbagai diskusi dan penjelasan yang diberikan oleh Aipda David, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan. Mereka juga sepakat untuk membuat surat pernyataan damai yang akan menjadi bukti kesepakatan resmi dalam penyelesaian kasus ini.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryo menyampaikan “ Penyelesaian kasus ini menjadi contoh bagus tentang bagaimana mediasi dan problem solving dapat menghasilkan perdamaian dan keadilan di antara individu yang terlibat dalam konflik. Bhabinkamtibmas seperti Aipda David Pattiasina memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di wilayahnya, serta membantu masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara aman dan damai, ” ujarnya. (Hardinan Sangkoy)