KETEGUHAN IBU & 3 BUAH HATINYA DI BATAM, MENDAPAT ATENSI DI MAHKAMAH AGUNG R.I
Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Keteguhan seorang ibu di Batam demi memperjuangkan rumah yang di beli oleh nya sebelum pernikahan dengan mantan suaminya ( Suwarno) dari hasil jerih payah ibu dengan 3 orang anak tersebut ke negara tetangga di malaysia, memberikan harapan kepastian hukum atas rumah yang dahulu pernah dimilikinya, yang saat ini menjadi sengketa atas perlakuan dan rencana tak baik oleh mantan suaminya ( Suwarno)
Datangnya kembali surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 21 September 2021 membuat ibu dengan buah hatinya kembali menguatkan bahwa Allah SWT memberikan jalan kepada dirinya untuk terus berikhtiar dan berdoa dalam memperjuangkan kezholiman perlakuan Suwarno cs terhadap dirinya serta 3 putri nya
Adanya MEMORANDUM dari Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan no 1884/PAN/INT/HK.02/9/2021 berdasarkan disposisi Yang Mulai Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan no 2373/SET.KMA/IIA/IX/21, tertanggal 03 September 2021, memberikan kesimpulan makna, bahwa Rakyat Indonesia masih mempunyai ruang dalam mencari keadilan di tanah tercinta kita Republik Indonesia.
Mengingatkan kembali kepada netizen bahwa histori persoalan ibu warga di Batam ini sedikit unik sehingga sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, berawal pinjaman yang di ajukan oleh Suwarno di BPR Dana Nagoya Batam dengan anggunan sertifikat rumah ibu Susyanti pada tahun 2017 dengan jumlah pinjaman Rp 210.juta yang baru dibayar beberapa bulan oleh Suwarno bermulanya semua persolan ini.
Dengan hobi nya bermain Gelper ( mesin judi ) di Batam, sehingga tidak mampu membayar pinjaman di Bpr dana Nagoya Batam serta menyelesaikan tagihan angsuran keseluruhan nya sebesar Rp 187.jt
Dengan terkendala angsuran tersebut, Suwarno memberanikan diri untuk memberitahukan persoalan yang dialaminya kepada keluarganya yang bernama (Sumartini) adik kandung Suwarno yang sudah menjadi warga negara Singapura
Tak lama kemudian Sumartini mengambil tindakan dengan membayar hutang Suwarno di BPR dana Nagoya Batam dengan catatan asal Susyanti yang memiliki dokumen resmi ( Sertifikat) rumah mau membuat surat perjanjian hutang kepada Sumartini, karena menyadari dia sudah menjadi warga negara Singapura, Sumartini memakai nama abgnya serta menyuruh Sutomo untuk mengurus segalanya agar uang yang di keluarkan Sumartini dalam membayarkan sisa hutang Suwarno di BPR dana Nagoya Batam sebesar Rp 187 jt bisa di ambil alih dari rumah yang dimiliki Susyanti
Berselang kejadian itu terjadi, Sumartini yang berwarga negara Singapura tersebut menggiring Susyanti ke notaris Hery Ridwanto SH, dengan konsep membuat perjanjian pemakaian uang, Selang berapa lama dari perjanjian itu terjadi Susyanti kaget ketika segerombolan keluarga Suwarno mengusir Susyanti dari rumah yang dia miliki yang di saksikan oleh ketua rukun warga perum GPI Bougenville (firdaus) dengan memakai cara seperti debt colector dan bermodal kan surat PPJB dari notaris Hery Ridwanto SH
hal tersebut juga tidak menemukan hasil Sutomo langsung memakai kantor advokasi /pengacara di Batam untuk memberikan somasi kepada Susyanti agar dapat keluar dari rumah yang di miliki nya, namun itupun tak memberikan hasil, Sutomo langsung mengurus Akta jual beli tertanggal 28 Maret 2019 dari tempat notaris yang berbeda yaitu Wirlisman SH yang kemudian di ajukan ke Badan Pertanahan Kota Batam atas nama Sutomo dengan no pendaftaran 557/2019 tertanggal Oktober 2019 sehingga persoalan ini bergulir ke Pengadilan Negeri kota Batam, Pengadilan Tinggi Pekanbaru sampailah ke Mahkamah Agung RI
Dari histori ini kami selaku awak media tertarik untuk menulis kembali persoalan ini ke publik, mengingat keteguhan ibu yang di aniaya oleh mantan suaminya ( suwarno ) beserta keluarga mantan suaminya ( Sutomo Sumartini, dan Sudarni ) yang tidak memikirkan kehidupan anak-anaknya serta mengambil hasil jerih payah Susyanti tentang rumah tersebut serta menggugat Susyanti ke pengadilan negeri kota Batam, yang mana Sutomo dan cs mengetahui Susyanti tidak akan mampu mengurus persoalan ini sampai ke Hukum.
Tetapi yang maha kuasa berkehendak berbeda, ternyata ibu dengan 3 buah hatinya saat ini mendapatkan atensi positif oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mencari keadilan atas rumah yang di miliki nya
( Wiranto)