Mediahumaspolri.com // BATAM KEPRI
Peristiwa yang di alami ibu ( TBS ) pegawai negeri sipil ini sangat mengkhawatirkan bagi warga Batam di kemudian hari, kenapa tidak,,instansi pemerintah dengan Pelayanan Publik yang tersibuk di kota Batam ini membuat Akte Perkawinan Pencatatan sipil ( Quo ) dengan lelaki yang sama dan dua wanita yang berbeda yang keduanya akta perkawinan terbitan Dinas kependudukan tersebut masih aktif dan terdaftar di kementerian dalam negeri Republik Indonesia
Kejadian ini bermula pada tahun 2012 silam sepasang warga Batam dengan inisial ( JHJM ) dan ( TBS ) sedang mengajukan gugatan perceraian no perkara 187/PDT.G/ PLW/2012/PN.BTM, yang gugatan sidang perceraian di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada hari Senin 6 mei 2013
Namun demikian dalam lampiran akta putusan yang di keluarkan oleh pengadilan negeri kota Batam tertulis catatan ” Bahwa terhadap Putusan ini, Tergugat Mengajukan Upaya Hukum ( Banding ) pada tanggal 28 mei 2013
Tapi ternyata, ketentuan catatan tersebut tak di indahkan oleh Dinas Kependudukan Kota Batam atau bisa dianggap membelakangi hasil keputusan catatan Pengadilan Negeri Batam, di karenakan terbitnya akta perkawinan catatan sipil dengan no 2933/PKW-CS-BTM/2013 sebelum berakhirnya no Akta Perkawinan no 26/1998 pada tanggal 13 Febuari 1998 di tahun berselang nya hasil keputusan yg telah di tetapkan oleh PN Batam
Berdasarkan hasil kofirmasi awak media kepada (TBS) yang berprofesi sebagai PNS itu menyampaikan sangat kecewa sekali kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam, sebab masih ada upaya banding, kok bisanya akte perkawinan di keluarkan, apakah saya dianggap mati oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Batam sehingga mengeluarkan akte perkawinan suami saya kepada wanita lain, dan atas tindakan ini, saya telah merugi baik itu materi serta psikologis pribadi saya pungkasnya dengan rasa kekecewaan yg mendalam
Kuasa hukum TBS juga ikut berkomentar kekecewaannya terhadap instansi pemerintah yang saat ini di nahkodai oleh bapak Kadis Heryanto, menurut kuasa hukum ( TBS) Palti Siringo Ringo, SH and Partner, bahwasanya dinas kependudukan tidak teliti dalam menangani persoalan masyarakat, karena penanganan serta pelayanan ke masyarakat harus cermat, mengapa ini kami sampaikan ke publik, karena kami ingin kedepannya para istansi yang sifatnya pelayanan publik harus lebih berhati hati, karena tindakan yg di lakukan pemerintah berakibat fatal bagi masyarakat luas, tuturnya
Di selang waktu yang berbeda awak media juga menyambangi kantor pengadilan negeri kota Batam dan menemui humas pengadilan negeri serta mengkonfirmasi hal ini, beliau menjelaskan”Sebagai penyelenggara aparatur pemerintahan dan juga kami sebagai aparatur penegak hukum memang kemungkinan, penyalahgunaan kewenangan berwujud pada terjadinya Mal administrasi, untuk mengatasi itu memang perlu prinsip kehati-hatian, sinkronisasi antara kelembagaan sangat penting tutur bapak Edy Sameaputy selaku humas di Pengadilan Negeri kota Batam”
Di selang waktu yg berbeda Nur Amri Arif juga mengomentari hal ini, beliau mengatakan, pada prinsipnya Dinas Kependudukan Kota Batam menunggu hasil PTUN Tanjung Pinang, apapun keputusan tersebut kami selaku Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Batam menerima hasilnya ungkap Kabid Pencatatan Sipil Kota Batam di ruang kerjanya Senin 3 Juli 2023///( Bayu Jaela )