Ketgam: Kapolsek Patani, IPDA Sudomo Latani, SH bersama Tim amankan 608 kantong plastik Miras jenis Cap Tikus.
Gerak Cepat, IPDA Sudomo Bersama TIM Polsek Patani Amankan 608 Katong Miras
Mediahumaspolri, Maluku Utara – IPDA Sudomo Latani, SH telah berhasil membuktikan kepedulianya terhadap tanah kelahiranya yaitu Patani, dengan cara memberantas peredaran minuman keras (Miras).
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), hal penting yang pertama kali dilakukan oleh Sudomo selaku Kapolsek baru di Patani, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) adalah membasmi Miras.
Kapolsek Patani, IPDA Sudomo Latani kepada Media Humas Polri menyampaikan, dirinya bersama sejumlah anggotanya melaksanakan giat patroli dan razia miras pada Minggu (31/10/2021) pukul 01.00 wit
Adapun sasaran pertama Patroli yaitu wilayah Kecamatan Patani Utara, tepatnya di Gedung Pertemuan Desa Tepeleo Batu Dua yang mana telah di laksankan kegiatan Pesta muda-mudi tanpa memiliki surat ijin keramaian. Mengetahui hal tersebut, Acara langsung ditutup oleh Kapolsek.
“Pukul 01.30 wit kami tiba di Desa Telepon Batu Dua, tepatnya di Gedung Pertemuan telah di laksanakan kegiatan Pesta muda mudi. Kami menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Dari hasil interogasi, akhirnya Tim bergerak menuju sasaran Bandar, target ke I,” kata Sudomo.
Setibnya di Bandar, Tim Gabungan dari Polsek Patani menemukan target dan barang bukti berupa miras yang suda dituang ke dalam cerek untuk di konsumsi. Tim langsung membawa pelaku ke mapolsek Patani untuk di mintai keteranga.
“Dari hasil pengembangan kami mendapatkan informasi bahwa miras jenis captikus tersebut di beli dari seorang warga di Desa Siben Popo Kecamtan Patani Barat. Kemudian kami bergegas menuju ke TKP di Dampingi Babinkamtibmas Siben Pop. Setelah tiba di rumah target ke II, tim berhasil mengamankan barang bukti miras dalam bentuk kemasan plastik sebanyak 100 kantong,” ungkap Kapolsek.
Setelah melakukan introgasi terhadap target ke II, TIM Sudomo kembali memperoleh informasi bahwa masih ada seorang bandar penjual miras (Target ke III).
Sudomo dan Tim kembali bergerak menuju rumah saudara target ke III. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan Miras jenis captikus dalam bentuk kemasan plastik yang di isi dalam karung beras berukuran 25 kg, sebanyak 508 kantong plastik.
Tim akhirnya kembali ke Mako Polsek Patani disertai dengan membawa barang bukti serta pemilik untuk di mintai keterangan.
“Akhirnya 608 kantong minuman jenis Cap Tikus telah kami amankan, para pelaku kami bawa ke Pilsek. Kami juga berikan sedikit modal untuk menunjang kehidupan mereka sehari-hari, tapi bukan untuk menjual miras. Semoga ini menjadi efek jerah buat mereka,” titip Sudomo.
Untuk di ketahui, selama kegiatan Patroli dan Razia berlangsung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman kondusif.