Media Humas Polri//Indramayu
Proyek PT Kawaguci di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu telah memicu kekhawatiran dan kekecewaan warga setempat.
Warga RT 01 ibu Marma yang terkena dampak debu proyek ini mengeluhkan ketidakadilan dalam pembagian kompensasi yang diberikan Kontraktor atau kepala Desa Jumbleng yang di serahkan ke RW 02 Jono dan di saluran ke 3 yakni RT 03 , RW 02 , RW 02, RW 02 dan RT 01 RW.02.
Meskipun mereka sama-sama merasakan dampak negatif dari debu proyek pengangkut tanah urugan yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan, tidak semua warga menerima kompensasi secara adil.
Menurut ibu Marma , ini tidak adil hanya memberikan kompensasi kepada sebagian kecil warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi proyek. Padahal, debu proyek ini menyebar , dan hampir warung saya terpapar dampaknya. Debu yang dihasilkan menyebabkan gangguan pernapasan, mengotori rumah, dan merusak kualitas udara.
Padahal di samping rumah dapat Kompensasi sedangkan saya tidak dapat jelas Marma pada Selasa 29 Oktober 2024.
Marma menambahkan merasa tidak diperhatikan oleh pihak Desa bakan
debu proyek dari PT Kawaguci imbasnya kepada dirinya juga
Selain masalah kesehatan, ketidakmerataan kompensasi ini juga menciptakan ketegangan sosial di antara warga.
Sementara RW Jono menjelaskan bahwa untuk uang kompensasi debu di kasi pa Kuwu totalnya 12. Juta
Sedangkan untuk membahas masyarakat 3 RT tersebut siapa- siapa yang dapat kita adakan dikusi bersama Kades Desa Jumbleng bersama RT Riwanto dan RT 01 kita tidak ikut dalam rundingan tersebut muncul la di angka nominal 100 ribu. Jelas, RW Jono
Sementara humas PT Kawaguci Ketika team media humas polri menghubunginya bahwa PT Kawaguci Tidak ikut campur masalah Kompensasi tersebut silakan hubungi kepala Desa. Jelas Joko selaku Humas PT Kawaguci
Situasi ini mencerminkan bagaimana pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam penyaluran kompensasi dari pihak proyek.(Heryanto)